JAMBIPRIMA.COM, MUAROJAMBI - Kerja keras jajaran aparat Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota yang dipimpin oleh Iptu Ojak P.Sitanggang untuk mengungkap kasus curanmor membuahkan hasil.M.Sabli salah satu yang meresahkan masyarakat ini mulai terungkap.
Jajaran aparat Kepolisian Sektor Jambi Luar Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus curanmor yang beberapa waktu lalu terjadi di wilayah Desa Berembang Kecamatan Sekernan.
"Tersangka ditangkap pada Senin 10 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib. Dia disergap saat berada di Pangkasan Sawit milik Rusli di RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi,"Ungkapnya Kapolsek Jaluko Iptu P.Sitanggang saat Press rilis,Kamis,(13/07/2023).
Lanjutnya dikatakan Kapolsek,polisi menyita tiga unit motor curian pelaku atas nama M Sabli (34).
"Pelaku M Sabli (34) warga RT 02 Desa Berembang Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi," katanya.
Menurut Ojak, pelaku melakukan aksi di tiga lokasi, yakni di Perum Cipta Bumi Mendalo Blok B No 5 Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jaluko, di RT 19/RW 02 Desa Mendalo indah dan di Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M Desa Simpang Sungai Duren.
Tiga motor hasil curian yang diamankan yakni Merk Kawasaki KLX Tanpa Bodi Nopol BH 6917 YB, Suzuki FU warna Hitam Nopol BH 4449 GP, dan Honda Beat Street warna Putih dengan Nopol BH 2605 ZU.
Dia menjelaskan, pada aksi pertamanya, pelaku berhasil menggasak motor milik AS (22) warga Perum Bumi Mendalo yang berada di teras depan rumah.
Kemudian, di lokasi kedua korban melarikan motor milik korbannya Tri Wibowo. Selanjutnya pada lokasi ketiga, pelaku menggondol motor milik korban NI (22), mahasiswi asal Desa Rantau Indah, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur yang tinggal di rumah kos Perum Anugrah Mandiri 9 Blok M, Desa Simpang Sungai Duren.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan anncaman hukumannya 5 tahun penjara.(subahan)
Polres Merangin Menang Gugatan Praperadilan Atas Pemohon Tersangka Oknum Advokat
Waspada, Banyak Calo Tawarkan Jasa Pengurusan Data Kependudukan di Sosmed
Pengeroyokan Hingga Penikaman, 1 Pelaku Ditangkap Polres Merangin, 2 Lainnya Kabur
Buat Video Tak Senonoh, Tiktoker Kerinci Popo Berbie Dijerat UU Pornografi dan ITE
Dua Oknum Polisi di Pecat Gara - Gara Terlibat Pelanggaran Tindak Pidana
Mantan Dirut Bank Jambi El Halcon Ajukan Gugatan Praperadilan