Dua Pelanggaran Mobil Batu Bara telah Disidangkan

Rp30 Juta Masuk ke Kasda Kota Jambi

Senin, 07 Agustus 2023 - 10:35:33 WIB - Dibaca: 1641 kali

Dua Pelanggaran Mobil Batu Bara telah Disidangkan
Dua Pelanggaran Mobil Batu Bara telah Disidangkan (Foto: jambiprima.com/Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Kas daerah (Kasda) Pemerintah Kota Jambi mendapat pemasukan Rp30 Juta dari dua truk batu bara yang melanggar Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Jambi. Kedua truk tersebut masing-masing bernopol BH 8117 IU dan BH 4881 XX.

Setelah menunggu waktu yang cukup lama, perkara truk angkutan batu bara yang nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi, akhirnya telah menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan, sidang vonis terhadap truk tersebut selesai digelar belum lama ini.

Adapun untuk untuk truk bermuatan batu bara dengan nopol BH 4881 XX, dengan nama tersangka M Yasri alias Yas dijatuhkan vonis membayar dendan sebesar Rp10 juta, dari jumlah tuntutan Rp20 juta.

“Sudah selesai. Sudah vonis. Bayaran denda masuk ke kas daerah,” terang Feriadi.

Sementara untuk truk muatan batu bara dengan nopol BH 8117 IU dengan tersangka Fachmi Reza alias Reza dijatuhkan denda senilai Rp20 juta dari tuntutan Rp20 juta.

Sebelumnya, dilakukan perpanjangan masa penahanan atau penyitaan barang bukti berupa truk angkutan batu bara ini.

Sebelumnya juga, tim PPNS telah melakukan olah TKP. Khususnya terhadap truk angkutan batu bara yang diamankan di Jalan Jepang, Kecamatan Danau Teluk beberapa waktu lalu.

Meski ada tiga truk angkutan batu bara yang diamankan, namun penyidik yang menanganinya berbeda-beda.

Ketiga truk ini nekat melintas di jalanan dalam Kota Jambi. Bahkan satu truk di antaranya, nekat ditinggalkan sang sopir beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga truk tersebut di antaranya dengan nopol BH 8040 FU, BH 8117 IU dan BH 4881 XX. Dua truk di antaranya merupakan milik pribadi. Sementara satu lainnya adalah milik perusahaan batu bara yang berada dari Kotoboyo, Kabupaten Batanghari.

Terhadap para pelanggar, tim tetap menerapkan Perda Kota Jambi Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas terhadap para pemilik truk tersebut.

 





BERITA BERIKUTNYA