JAMBIPRIMA.COM, JAMBI- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi sudah turun kelapangan untuk melihat dan melakukan evaluasi pada kegiatan yang dikerjakan PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS). Rencananya perusahaan itu akan membangun stockpile dan pelabuhan batu bara, di Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi. Namun pada perjalananya, mendapat penolakan masyarakat sekitar.
"Kami menurunkan tim pada kegiatan PT SAS tersebut, dalam kajian kami ada beberapa hal terkait lingkungan yang tidak dilaksankan," kata Ardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
Dijelaskan Ardi, yang pertama terkait sosialisasi kepada masyarakat yang tidak dilakukan PT SAS, kemudian tidak ada pelaporan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) kepada Pemerintah Kota Jambi.
"Mestinya kewajiban PT SAS tersebut melakukan pelaporan setiap satu semester sekali. Melaporkan kepada DLH Kota Jambi, DLH Provinsi, Camat dan Lurah setempat," katanya.
Selain itu sebut Ardi, ada kegiatan land clearing yang dilakukan PT SAS, tetapi tidak mengikuti kaedah lingkungan yang berkelanjutan.
"Sumber air tertutup salurannya karena proses land clearing. Itu harus dikembalikan," sebutnya.
Terkait hal ini kata Ardi, akan ada kajian dari pihak Provinsi Jambi yang mengeluarkan izin, dalam hal ini DLH Provinsi Jambi.
"Bagaimana evaluasi dari DLH Provinsi Jambi dengan dokumen yang mereka keluarkan. Sanksi administrasi harusnya dari DLH Provinsi Jambi," ujarnya.
DLH Kota Jambi sebut Ardi, sifatnya menunggu dari kegiatan dan evaluasi provinsi.
"Kami akan mengikuti ketentuan yang ada dalam dokumen Amdalnya. Dalam proses pelaksanaan, baik pra kontruksi dan kontruksi saat ini, mereka harus melakukan sesuai dengan komitmen yang ada di dokumen RKL-RPL," jelasnya.
"Dalam proses yang sudah dilakukan, mereka tidak melakukan pelaporan pelaksanaan kegiatan, yakni tidak memberitahukan atau sosialisasi pada masyarakat dan stakeholder yang ada," tambahnya.
Pihaknya sebut Ardi, tentunya menunggu bagimana respon dari DLH Provinsi Jambi terkait kegiatan itu.
"Karena izinnya dikeluarkan provinsi dan rekomendasi izin lingkangan dari DLH Provinsi Jambi," pungkasnya.***
DPRD Kota Jambi Siapkan 800 Undangan dalam Rangka Paripurna HUT RI 78
Muhammad Yani Kembali Pimpin Pemuda Pancasila Kabupaten Merangin Periode 2023-2027
Walikota Sungai Penuh Ajak Jalin Silaturahmi & Kebersamaan melalui Lomba antar SKPD
Satu Unit Rumah di Pendung Hilir Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksirkan Rp 50 Juta
Bupati Merangin Resmikan Rumah Singgah Adat Kuta Hayo Jadi Aset Pemerintah Merangin
Eks Payo Sigadung Diduga Masih Beroperasi, Fasha Minta OPD Terkait Lakukan Pemetaan dan Lakukan Aksi