JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Kebakaran Kembali terjadi di Kabupaten Kerinci, kali ini Satu unit rumah permanen di Desa Pendung Hilir, Kecamatan Sitinjau Laut, kabupaten Kerinci, ludes terbakar pada Minggu siang (13/09/2023). Bahkan warga pun berhamburan keluar rumah melihat dan membantu memadamkan api.
Informasi diperoleh kejadian jam 11.30 WIB, api membesar hingga membuat warga panik dan membantu menyiram api deng air seadanya di lokasi. Sementara berselang beberapa waktu mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi membantu padamkan api.
"Ya, apo diketahui warga saat yang sudah membesar, dengan melihat gumpalan asap yang hitam ke udara. Warga pun berhamburan panik untuk membantu memadamkan api,"ungkap Yadi salah seorang warga.
Warga pun belum mengetahui penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah milik warga tersebut. "Kita belum mengetahui penyebabnya, api padam setelah warga bersama dengan pemadam kebakaran yang memadamkan api,"tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Setinjau Laut Maizardi dikonfirmasi membenarkan kejadian kebakaran tersebut. Dia mengatakan sekira pukul 11.30 WIB kebakaran di desa Pendung Hilir sebuah rumah permanen milik Dodi Indra (50).
Akibat kebakaran tersebut mengakibatkan kerugian sekira Rp 50 juta. Sekira pukul 12.00 WIB api dapat dipadamkan atas bantuan pemadam kebakaran 2 unit serta bantuan masyarakat setempat. Sedangkan kondisi rumah nyaris ludes, karena bagian dalam yang terbakar. Penyebab kebakaran masih dilakukan pendalaman.
"Iya kejadian pukul 11.30 WIB tadi, kerugian sekitar 50 juta. Penyebab kebakarannya masih kita dalami,"pungkasnya.(Bdu)
Bupati Merangin Resmikan Rumah Singgah Adat Kuta Hayo Jadi Aset Pemerintah Merangin
Eks Payo Sigadung Diduga Masih Beroperasi, Fasha Minta OPD Terkait Lakukan Pemetaan dan Lakukan Aksi
Soal PT SAS, Haris: Pemprov tidak Dilibatkan, Izinnya Melalui Dirjen Hubla
Siswi SMK 4 Hanya Butuh 8 Hari Untuk Membuat Baju Jokowi Diundang Ke Istana Negara pada 17 Agustus
Dilaksanakan 9 September mendatang, 19 Desa akan Laksanakan Pilkades Serentak
Soal PT SAS, Kasatpol PP: Kalau ada Indikasi Pelanggaran Perda, Akan Ditetapkan Tersangka