JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah menerima permintaan dari Wali Kota Jambi yang telah menjabat dua periode, untuk menggunakan hak mereka dalam mengusulkan nama calon Penjabat (Pj) Walikota Jambi. Langkah ini diambil menjelang pengeluarkan surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pengusulan Pj Walikota Jambi, sesuai dengan proses pemindahan jabatan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor Hasibuan, mengakui bahwa saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemendagri sebelum dapat menentukan calon Pj Walikota Jambi.
"Kami masih menununggu surat dari Kemendagri," katanya, Selasa (29/8).
Sebelumnya, Wali Kota Syarif Fasha telah mengkomunikasikan niatnya kepada DPRD terkait pemilihan Pj Walikota. Namun, pembahasan resmi di DPRD belum dilakukan hingga saat ini.
Dalam waktu yang diperkirakan pada bulan September mendatang, surat resmi dari Kemendagri diharapkan akan diterima oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Kota Jambi. Surat tersebut akan menetapkan atau mengusulkan Pejabat Wali Kota Jambi setelah Syarif Fasha tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota.
Wali Kota Syarif Fasha menegaskan bahwa anggota DPRD Kota Jambi memiliki hak untuk mengusulkan calon Pj Walikota Jambi, yang tidak harus sama dengan usulan dari Gubernur. Ia juga mengingatkan bahwa dalam konteks Pemerintah Kota Jambi, hanya satu calon yang dapat diusulkan sebagai Pj Walikota, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A Ridwan.
Fasha menjelaskan bahwa di tingkat provinsi, Pj Walikota dapat diusulkan dari berbagai jabatan eselon IIA, termasuk dari Kemendagri, dengan syarat minimal telah menjabat selama 2 tahun. Pemilihan Pj Walikota menjadi hal yang penting, karena Pj tersebut harus memiliki pemahaman yang baik terhadap wilayah Kota Jambi, dikenal oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), serta memiliki kompetensi yang cakap dalam memimpin.
Wali Kota Fasha berharap bahwa DPRD Kota Jambi akan aktif menggunakan haknya dalam mengusulkan calon Pj Walikota, sehingga proses pemilihan calon tersebut dapat berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan dan harapan warga Kota Jambi.
Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris telah memiliki calon yang diinginkan, namun ia mengungkapkan bahwa pengajuan nama penjabat walikota masih menunggu keputusan dari DPRD Kota Jambi.
Usai menghadiri perayaan ulang tahun partai PAN, Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan bahwa calon Penjabat Walikota Jambi masih dalam tahap proses pengajuan. Ia menjelaskan bahwa usulan dari DPRD Kota Jambi akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dibentuk Tim Penilai Administrasi (TPA). Nama yang direkomendasikan oleh TPA akan diajukan ke presiden untuk diputuskan.
"Nama dari kita (Pemprov, red) sudah ada, tapi itu masih rahasia," ujar Al Haris dalam pernyataannya.**
Alat TPS3R Sudah Ada, Pemerintah Kota Sungaipenuh Masih Terkendala Akses Jalan
Sutiono Mendorong Pemerataan Pendidikan sebagai Prioritas Daripada Sistem Zonasi
Limbah Pasar Kebun Kopi Ganggu Lalu Lintas, PUPR Bakal Perbaiki Tahun 2024
Fasha Minta Dewan Ikut Soroti Kinerja OPD, Siap Lakukan Job Fit Ulang
Pemkot Jambi Buka Kuota 2.928 Formasi PPPK untuk Guru, Kesehatan, dan Teknis, Simak Jadwalnya!