JAMBI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, telah melakukan tahapan sanggah terhadap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hasilnya, dari 1.480 pendaftar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 553 di antaranya telah menyatakan sanggah.
“Dari hasil sanggah tersebut, 36 di antaranya dinyatakan lulus setelah melakukan sanggahan,” kata Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi, Andika Wahyu.
Hanya saja memang, Andika tak menyebut secara spesifik, apa-apa saja materi sanggahan yang dilayangkan para pendaftar PPPK di lingkungan Pemkot Jambi.
“Campur, ada yang dari kategori umum dan khusus,” timpalnya.
Sebelumnya, dari 6.465 yang mendaftar, 4.985 pelamar dinyatakan lolos seleksi berkas administrasi atau dinyatakan memenuhi persyaratan.
Adapun para pendaftar yang lulus ini tertera pada surat pengumuman yang ditandatangani Walikota Jambi, Nomor PEG.02/951/BKPSDMD.IV/2023 tentang hasil seleksi adiministrasi calon PPPK jabatan fungsional guru, kesehatan, dan teknis di lingkungan Pemkot Jambi tahun anggaran 2023.
Adapun rincian pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat yakni, 1.520 pendaftar pada Jabatan Fungsional Guru, 1.343 pendaftar Jabatan Fungsional
Kesehatan dan 2.122 pada Jabatan Fungsional Teknis.
Calon DPRD Provinsi Partai Nasdem, Kholil Nomor Urut 10, Slogan Muda Berani Peduli
Gubernur Jambi Memastikan Penjabat Walikota Jambi Akan Diisi oleh Pejabat Kemendagri
Mau Lakukan Sosialisasi ke Warga, Perwakilan PT SAS Diusir Warga Aur Kenali
Masa Akhir Kepemimpinan Fasha-Maulana: Refleksi dan Pesan Kepada ASN dan Non-ASN