JAMBI - Sorotan setelah razia penyakit masyarakat oleh Polda Jambi yang mengungkap aktivitas pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Pucuk, muncul.
Setelah belasan wanita diduga sebagai PSK bersama dengan beberapa pria diamankan dalam operasi tersebut.
Sorotan pertama datang dari Muhilli Amin, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi. Ia mengungkapkan kekecewaannya terkait dengan berlanjutnya aktivitas eks lokalisasi tersebut.
Ia menyoroti bahwa Kota Jambi sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang pemberantasan prostitusi dan pelacuran.
"Mestinya Satpol PP Kota Jambi mengawasi ini, sebab sudah ada Perdanya," ujar Muhilli Amin.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat, terutama di eks lokalisasi Payo Sigadung (Pucuk).
Ia juga mengkritik Satpol PP Kota Jambi, yang seharusnya lebih intens dalam pengawasan, terutama di daerah eks lokalisasi tersebut.
Menurutnya, jika lokalisasi masih beroperasi, tindakan perlu diambil.
"Saya minta pengawasan lebih diperketat. Jangan sampai kecolongan lagi," katanya.
Sementara itu, Zayadi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi, menegaskan bahwa temuan dari razia Polda Jambi harus menjadi masukan penting bagi Pemkot Jambi, terutama OPD terkait seperti Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Jambi.
"Kita akan adakan rapat dengar pendapat dengan OPD terkait, khususnya Dinas Sosial. Kita akan pertanyakan seperti apa pengawasan di sana," kata Zayadi.
Politisi PKS tersebut menyatakan dukungannya terhadap penegakan Perda Nomor 2 tahun 2014 dan menekankan perlunya langkah-langkah konkret untuk mengatasi aktivitas di eks lokalisasi tersebut.
"Harus ada langkah konkret agar ini tidak terjadi lagi. Kita menyesalkan adanya aktivitas di eks lokalisasi ini," tambahnya.