Dewan Kota Jambi Serukan Penolakan Rencana PT. SAS Bangun Stockpile di Aurduri

Selasa, 12 Desember 2023 - 13:32:49 WIB - Dibaca: 1532 kali

Dewan Kota Jambi Serukan Penolakan Rencana PT. SAS Bangun Stockpile di Aurduri
Dewan Kota Jambi Serukan Penolakan Rencana PT. SAS Bangun Stockpile di Aurduri (CR04)

JAMBI - DPRD Kota Jambi mengangkat isu krusial terkait rencana PT. Sinar Anugerah Sukses (SAS) untuk membangun stockpile batu bara di kawasan Aurduri, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, MA Fauzi, menyatakan penolakan terhadap rencana tersebut dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi dan RTRW Kota Jambi.

Menurut Fauzi, lokasi yang telah dilakukan land clearing oleh PT. SAS di kawasan Aurduri adalah kawasan pertanian menurut RTRW Provinsi Jambi dan bukan kawasan industri sesuai RTRW Kota Jambi. Dalam rapat dengan Kementerian ATR, Pemkot Jambi menegaskan bahwa kawasan Aurduri tetap ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, bukan untuk kegiatan industri.

"Pemerintah Kota Jambi menolak rencana PT SAS yang hendak membangun stockpile batu bara dikawasan Aurduri itu. Di sana bukan kawasan industri, tetapi untuk ruang terbuka hijau," ujar Fauzi.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menambahkan bahwa penolakan terhadap PT SAS telah didasarkan pada kajian matang dan sesuai dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah sebelumnya. Junedi yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi meninjau langsung lokasi rencana pembangunan stockpile dan pelabuhan PT. SAS.

"Kami melihat lokasinya sangat dekat dengan intake Aurduri, ini tentunya bisa jadi masalah distribusi air bersih di kemudian hari," kata Junedi. Intake Aur Duri melayani pelanggan di tiga kecamatan, Alam Barajo, Telanaipura, dan Kota Baru, melayani lebih kurang 20 ribu pelanggan.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana Fitra, menambahkan bahwa areal land clearing PT SAS di wilayah Aur Kenali tidak sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi. Lokasi tersebut sebagian berada dalam kawasan permukiman, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan sempadan sungai, bukan untuk pertambangan.

Meskipun perda tengah direvisi, Momon menekankan bahwa kawasan tersebut masih dilindungi sebagai kawasan pemukiman dan RTH. Proses revisi RTRW harus tetap memperhatikan tujuan awal untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan pemanfaatan lahan yang sesuai.





BERITA BERIKUTNYA