Jambi - Keberatan terhadap retribusi sampah sebesar Rp100 ribu per ton di TPA Talang Gulo menjadi sorotan utama dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Kota Jambi, penggiat sampah, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Jumat pagi (5/1/2024). Para pengumpul sampah, seperti Alpindo, menyampaikan bahwa kebijakan retribusi tersebut sangat memberatkan mereka.
Alpindo menjelaskan bahwa meskipun mereka mengangkut 30 ton sampah per bulan, pendapatan dari iuran sampah masyarakat hanya Rp5 juta. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan retribusi yang harus dibayarkan, yakni Rp3 juta per bulan untuk 30 ton sampah. Operasional dan biaya bahan bakar kendaraan pun belum dihitung.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, menyatakan bahwa para pengumpul sampah di lingkungan perumahan diperbolehkan membuang sampah ke TPA Talang Gulo tanpa membayar, asalkan didata dan diregistrasi terlebih dahulu. Namun, hal ini berlaku hanya untuk pengumpul sampah dari Kota Jambi, bukan dari luar kota.
Junedi mengakui bahwa peran pengumpul sampah lokal sangat membantu pemerintah dalam mengurangi beban biaya angkutan sampah. Menurutnya, para pengumpul sampah di Kota Jambi sudah melakukan pemilahan sampah sebelum membuangnya ke TPA.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Dr Ardi, menjelaskan bahwa retribusi sebesar Rp100 ribu per ton didasarkan pada Perda dan Perwal. Meskipun pihak pengelola sampah merasa beban retribusi ini berat, ada kebijakan khusus untuk pengumpul sampah dari masyarakat yang sebelumnya tidak terdata atau dianggap liar. Mereka diberikan keringanan sementara untuk membuang sampah ke TPA Talang Gulo, dengan syarat sampah sudah terpilah.
Ardi menegaskan bahwa target retribusi ini berlaku untuk semua hasil sampah yang dibawa ke TPA, kecuali yang berasal dari TPS di pinggir jalan yang berada di bawah kendali pemerintah. Sementara menunggu penetapan tata cara dan mekanisme resmi, kebijakan ini memberikan keringanan kepada pengumpul sampah dalam membuang sampah ke TPA.