Jambi - Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan anggaran untuk perkara SDN 212 Kota Jambi yang berada di Jalan Gunung Jati, Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru. Hal itu disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih.
Kata dia, sebenarnya anggaran itu sudah ada sejak tahun 2023, namun karena prosesnya belum inkrah, dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui, maka pemerintah Kota Jambi belum bisa membebaskan lahan SD tersebut.
“Tinggal eksekusi bayarnya. Karena ini anggaran pemerintah, tidak bisa dieksekusi seperti uang dari kantong sendiri, ada tahapan yang harus dilalui,” jelasnya.
Sri mengatakan, tahapan saat ini masih dilakukan pengukuran ulang, untuk memastikan secara jelas luasan lahan tersebut. Setelah itu, baru KJPP akan menilai berapa Pemkot jambi harus membayar lahan tersebut.
“Setelah itu, tahap akhirnya baru eksekusi pembayaran,” jelasnya.
Diakui Sri Purwaningsih, banyaknya tahapan yang harus dilalui itu, maka pihak penggugat merasa pemerintah bertele-tele dalam menyelesaikan persoalan itu. “Padahal yang memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Ia berharap berdasarkan estimasi, maka sekitar bulan Februari atau Maret 2024 nanti, proses pembayaran akan dilakukan.
“Pengukuran sudah, kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Jambi, Husni mengatkan, jika anggaran untuk pembebasan lahan itu sudah disediakan di bagian pemerintahan. “Kurang lebih ada anggaran sekitar Rp5 miliar di bagian pemerintahan, itu nanti bisa digunakan,” pungkasnya.
Khawatir Banjir di Kota Jambi, Dinsos Siapkan Logistik dan Rencana Pengungsian
10 TPS di Kota Jambi Rawan Sampah, DLH akan Denda Warga Buang Sampah Sembarangan
Soal PT SAS, Al Haris : Silahkan Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Warga Aur Kenali dan Sekitarnya akan Kembali Demo dengan Masa Besar, Tolak PT SAS