Jambi - Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Jambi untuk tidak menambah tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer baru pada tahun 2024.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan atas adanya pegawai di lingkungan Pemkot Jambi yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja kontrak dan telah sukses mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023.
Sri Purwaningsih menegaskan bahwa pada akhir tahun 2023, banyak OPD yang mengajukan assessment atau evaluasi terhadap tenaga kerja kontrak, dengan tujuan untuk menentukan mana TKK yang akan diteruskan dan mana yang tidak akan diteruskan kontrak kerjanya.
Dalam konteks ini, Sri Purwaningsih meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Jambi untuk aktif mengawasi dan mendampingi proses ini hingga penempatan akhir.
Tak hanya itu, Sri Purwaningsih juga menginstruksikan BKPSDMD untuk menyusun peta data TKK di Pemkot Jambi.
Langkah ini diambil agar dapat memetakan dengan jelas status TKK, baik yang sudah tergolong dalam sistem data pokok maupun yang telah lulus PPPK, serta yang masih berstatus belum.
Hal ini diharapkan dapat membantu optimalisasi anggaran yang telah dialokasikan oleh masing-masing OPD.
Dalam konteks kepatuhan terhadap peraturan undang-undang, Sri Purwaningsih menegaskan bahwa tidak akan diperbolehkan adanya penambahan TKK baru.
Peringatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang yang berlaku.
Poin utama dari instruksi ini adalah agar anggaran yang telah disiapkan untuk gaji TKK dapat digunakan dan dialokasikan untuk kegiatan lain yang dianggap lebih mendesak oleh Pemerintah Kota Jambi.