JAMBI - Polemik seputar calon anggota legislatif (Caleg) yang lulus PPPK di Kota Jambi semakin panas, dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi tengah memproses isu tersebut.
Andika Wahyu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDMD Kota Jambi, mengungkapkan bahwa Caleg yang lulus PPPK berpotensi dihentikan karena tercatat sebagai calon anggota legislatif.
Meskipun telah berhenti dari partai politik, namun ternyata masih terpantau dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Andika menyatakan bahwa proses pemberhentian ini masih dalam tahap awal dan harus melibatkan berita acara pansel sebagai langkah akhir.
"Proses pemberhentian ini melibatkan tahap akhir melalui berita acara pansel," ujar Andika.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi informasi kepada Penjabat (PJ) Wali Kota Jambi mengenai kemungkinan pemberhentian ini. Namun, setelah proses pemberhentian, pertanyaannya adalah apakah bisa digantikan oleh peringkat di bawahnya.
BKPSDMD harus mengajukan surat permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas kemungkinan penggantian.
"Kalau untuk penggantian belum (bersurat, red). Proses untuk pemberhentian ini dalam waktu dekat, namun kalau untuk pergantian belum," tambah Andika.
Dia menegaskan bahwa instruksi dari PJ Wali Kota Jambi telah diterima, dan proses ini akan dibantu oleh staf ahli dan asisten. Setelah ada kesimpulan, pihaknya akan mengirimkan surat resmi sesuai prosedur yang berlaku.