JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Komisi II DPRD kota Jambi memanggil Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) serta beberapa wajib pajak yang bermasalah. Seperti tunggakan pajak yang hingga kini belum terselesaikan.
Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun.
Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan serta mencarikan solusi atas permasalahan yang ada.
Beberapa pelaku usaha yang dipanggil adalah PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo Modern, Pi'tek Obong Tenalaipura, dan Hotel Abadi Suite.
PT EBN yang diwakili oleh Purnomo Sidi dalam hearing tersebut menyatakan mengakui masih ada tunggakan pajak parkir sebesar Rp534 juta. Berdasarkan perhitungan manajemen, tunggakan tersebut rencana awalnya akan dilunasi pada tahun 2023 lalu. Namun karena beberapa persoalan, pihak perusahaan membayar secara bertahap.
"Kami juga sudah beberapa kali didatangi oleh BBPRD untuk mencari solusi bersama. Atas tunggakan tersebut kami menerima 8 Surat Ketetapan Pajak (SKP). Dari total tunggakan pajak parkir sebesar Rp534 juta itu sudah kami angsur sebesar 3 SKP senilai Rp175 juta sehingga masih tersisa sekitar Rp360 juta. Sisa pembayaran pajak, yang 5 SKP itu, kami minta waktu hingga bulan April 2024. Insya Allah akan kami lunasi Rp360 juta sisanya itu. Sehingga kedepannya untuk pajak reguler kami berusaha membayarnya tepat waktu," katanya.
Purnomo menceritakan jika tadinya manajemen berencana membayar lunas tunggakan pajak di tahun 2023.
"Tadinya cukup, tapi kami banyak sekali dapat tagihan dari pemerintah. Ada banyak hal tagihan masuk ke kami. Terbaru berkaitan dengan Perda Retribusi ke TPA Talang Gulo," katanya.
Kata Purnomo, dalam aturan itu bagi yang membuang sampah ke TPA Talang Gulo dikenakan biaya Rp100 ribu per ton.
"Jadi kami harus sediakan uang Rp2 juta sehari. Karena timbulan sampah dari Angso Duo itu sekitar 18 sampai 20 ton sehari. Sebulan Rp60 juta, itu di luar Biaya Pengelola Pasar (BPP). Belum lagi kami memikirkan tentang gaji karyawan yang harus kami bayarkan juga setiap bulannya," jelasnya.
Dia melanjutkan, selama ini pihak manajemen memang benar menarik retribusi sampah dari para pedagang. Namun hal itu bukan untuk membayar retribusi ke TPA Talang Gulo, terlebih dana tersebut digunakan untuk membayar gaji tukang sapu, maintenance mobil, hingga membeli Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Tapi kami sudah bertanya ke mana-mana, bahwa mereka juga melakukan hal yang sama (membayar retribusi), jadi aturan itu kami ikuti, tapi itu memberatkan kami," katanya.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa mengaku, pihak sudah rutin melakukan penagihan, bagi pelaku usaha yang menunggak pajak. Pemerintah kota Jambi juga sudah membentuk tim terpadu untuk mengoptimalisasi capaian pajak daerah.
"Beberapa pelaku usaha yang menunggak sudah didatangi oleh tim optimalisasi, ada yang membayar mengangsur, ada yang kami tempel stiker sebagai penunggak pajak. Saat didatangi tim, pelaku usaha janji akan melakukan pelunasan, tapi sampai saat ini belum ada pergerakan melunasi tunggakan tersebut. Bahkan ada juga pelaku usaha yang pajak bulan berjalan juga belum disetorkan," ujarnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan pada dasarnya pelaku usaha yang dipanggil dalam hearing tersebut berkomitmen akan segera melakukan pelunasan terhadap tunggakan pajaknya.
"PT EBN tadi sama - sama kita dengar berjanji akan melakukan pelunasan di bulan April, mereka juga menyampaikan keluhan-keluhan yang mereka hadapi. Seperti adanya tambahan biaya operasional Rp2 juta per hari," jelasnya.
Junedi mengatakan jika dalam rapat tersebut juga disepakati tidak ada penambahan tunggakan pajak baru. Artinya pelaku usaha harus tertib membayarkan pajaknya secara reguler.
"Kepada yang lain kita sampaikan juga. Seperti Pi'tek Obong dan juga Hotel Abadi untuk segera dengan cepat menyelesaikan tunggakan tunggakan itu. Akan tetapi perlu digarisbawahi bahwa kami berupaya juga agar bagaimana pelaku usaha ini tetap bisa berjalan, usahanya tetap berjalan. Itu merupakan tugas dari BPPRD untuk mencarikan rumus yang tepat. Bagaimana tunggakan-tunggakan itu bisa diselesaikan, dan tentunya usaha tetap bisa berjalan dan kami berharap tidak ada menambah tunggakan baru lagi," pungkasnya.(***)
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi, Denda Rp20 Juta Menanti Pelanggar
Wabup Tanjabbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kajari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN DPMPTSP Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi
Pemilu Makin Dekat, Sri Purwaningsih Dorong Profesionalisme Sat Linmas Kota Jambi
Jajaran Kasubdit V Kamsus Polda Jambi Datangi Sekretariat IWO Tanjabbar, Ada Apa?