JAMBIPRIMA.COM, JAMBI - Kabid Penagihan dan Keberatan BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa saat hearing soal tunggakan pajak pelaku usaha, bersama dengan Komisi II DPRD Kota Jambi, Rabu (7/2/2024) lalu mengungkapkan jika saat ini kondisi keungan Hotel Abadi Suite sudah menunjukkan tanda perbaikan.
Hal itu diketahui dari besaran pajak hotel yang disetorkan oleh Abadi Suite pada tahun berjalan mulai lancar.
Berdasarkan data BPPRD Kota Jambi, pajak yang disetorkan bulan September 2023 senilai Rp127 juta, Oktober Rp110 juta, November Rp126 juta, Desember alami kenaikan jadi Rp164 juta, Januari meningkat jadi Rp174 juta.
"Artinya sudah membaik. Jadi kami terakhir kalinya bertemu manajemen berkomitmen akan membayarnya di akhir Desember 2023. Namun hingga saat ini belum ada pembayaran," katanya.
Kata Nico, justru katanya mereka sudah menyurati Pj walikota untuk meminta keringanan kembali atas tunggakan pajaknya, akan tetapi hingga saat ini pihaknya belum menerima tembusan surat tersebut.
Manajemen hotel Abadi Suite Kota Jambi yang diwakili oleh Widianto, tak banyak bicara pada hearing itu.
Kata dia, pihak manajemen sudah pernah melakukan pembayaran tunggakan sebanyak 5 kali dari skema pembayaran yang telah disepakati.
"Kami terkendala cash flow, pendapatan menurun kami meminta keringanan lagi, tapi untuk pajak tahun berjalan Alhamdulillah tidak ada tunggakan," singkatnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun mengatakan jika berkaca dari laporan pajak bulanan yang disetorkan, maka seharusnya manajemen Hotel Abadi Suite bisa mencicil tunggakan pajaknya.
"Karena ada peningkatan ini kami panggil, harapan kami bisa di guyur hutang piutang yang lama," katanya.
Sebab saat ini sudah banyak kunjungan kunjungan ke kota Jambi, sehingga hal itu berdampak pada pemasukan terutama perhotelan.
"Kita sudah beranjak dari Covid-19. Saat ini kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat mulai stabil," katanya.
Untuk diketahui, tunggakan pajak Hotel Abadi Suite saat ini sudah tembus Rp5 miliar lebih.
Pertama, tunggakan pajak hotel senilai Rp2,6 miliar. Kedua, untuk pajak restorannya senilai Rp595 juta. Ketiga, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp1,9 miliar.(***)
Ajak Awasi Pemilu, Bawaslu Kerinci Gadeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Ajak Awasi Pemilu, Bawaslu Kerinci Gadeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda
Tersisa Rp360 Juta Lagi, PT EBN Minta Waktu hingga April 2024 untuk Lunasi Tunggakan Pajak
Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi, Denda Rp20 Juta Menanti Pelanggar
Wabup Tanjabbar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kantor Kajari
Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum ASN DPMPTSP Kota Jambi Dilaporkan ke Polisi