JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP Menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Pemusnahan Barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari. Rabu (24/04/24).
Dalam hal ini pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 s.d April 2024 yaitu :
A. 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa :
- Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram
- Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dll.
B. 18 perkara gabungan dari :
- perkara tindak pidana migas
- Perkara tindak pidana kebakaran hutan
- Perkara tindak pidana pencurian
- Perkara tindak pidana pembunuhan
- Perkara tindak pidana penggelapan
- Perkara tindak pidana perlindungan anak
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batang hari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, ketua kepolisian resort Batang Hari, dandim 0415/jambi diwakili Danramil Muara Bulian, kepala badan Narkotika Nasional Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya. (Indra)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Bupati Mhd Fadhil Arif Membuka Acara Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2025