JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP Menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Pemusnahan Barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap di Halaman Kantor Kejari. Rabu (24/04/24).
Dalam hal ini pelaksanaan pemusnahan barang rampasan yang berkekuatan Hukum tetap periode Desember 2023 s.d April 2024 yaitu :
A. 13 perkara tindak pidana Narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa :
- Narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan total berat 75,73 gram dan Narkotika gol 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 42,49 gram
- Alat hisap berupa pirex pipet,baju, dompet, kotak rokok dll.
B. 18 perkara gabungan dari :
- perkara tindak pidana migas
- Perkara tindak pidana kebakaran hutan
- Perkara tindak pidana pencurian
- Perkara tindak pidana pembunuhan
- Perkara tindak pidana penggelapan
- Perkara tindak pidana perlindungan anak
Dari 31 perkara tersebut terdapat 146 unit barang yang akan dimusnahkan Acara Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri ketua DPRD Batang hari, ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian, ketua kepolisian resort Batang Hari, dandim 0415/jambi diwakili Danramil Muara Bulian, kepala badan Narkotika Nasional Batang Hari, para kasi dan tamu undangan lainnya. (Indra)
APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, Gubernur Al Haris Dorong SKPD Perbaiki Tata Kelola Anggaran
Ketua DPRD Optimistis Kolam Retensi Paal V Akhiri Langganan Banjir Kota Baru
Gubernur Al Haris Beri Reward dan Punishment kepada OPD, SAKIP Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
LAMJ Soroti Pelaksanaan Restorative Justice di Tebo, Banyak Kasus Ringan Belum Libatkan Lembaga Adat
Viral! Chat WhatsApp Soal Desakan Mundur Kades Saliman Seret Nama Kapolsek Bangko
Maulana Turun Langsung Patroli, Hampir 900 Personel Sisir Kota Jambi hingga Larut Malam
Bupati Mhd Fadhil Arif Membuka Acara Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari TA 2025