JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Kapolsek Tabir AKP T. Munthe bersama Camat Tabir Samsul Zaini, kordinasi kerusakan Sungai Aur dari Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), masuk wilayah hukum Polsek Tabir.
Kordinasi itu setelah sejumlah masyarakat Desa Kandang Kecamatan Tabir, mengeluh dengan kondisi Sungai Aur tercemar oleh limbah PETI.
Hal itu disampaikan Camat Tabir Samsul Zaini, saat berkordinasi dengan Kapolsek Tabir atas keluhan masyarakat yang mengunakan Sungai Aur untuk minum dan mandi.
"Masyarakat kekantor Camat mengadukan keluhan tentang pencemaran Sungai Aur, yang dirusak dari penambangan emas, " ungkap Camat Tabir Samsul Zaini.
Sementara Kapolsek Tabir AKP T. Munthe, saat berkordinasi dengan Camat Tabir secepatnya akan melakukan sosialisasi.
"Kita secepatnya akan melakukan himbauan kepada pemain PETI, untuk mendengar keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung, "pungkas Kapolsek Tabir AKP T. Muhthe.(Lan)
Polsek Kumpeh Ulu Tangani 14 Kasus Pidana, Selesaikan 18 Perkara dalam Semester I 2026
Perkuat Kolaborasi, UIN STS Jambi dan PT Taspen Bahas Layanan bagi ASN
Ribuan Mahasiswa Baru Poltekkes Jambi Ikuti PKKMB, Ini Pesan Al Haris
Festival Geopark Merangin 2026 Resmi Dibuka, Promosikan Warisan Geologi dan Budaya
Pengangguran Kota Jambi Turun ke 7,08 Persen, Persaingan Kerja Masih Tinggi
Al Haris Terima Audiensi Ketua Umum WALUBI, Bahas Sinergi Perkuat Kerukunan Umat di Jambi
Ketua DPRD Lendra Hadiri Pengukuhan Persatuan Perwarta 3 Dusun