JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Kapolsek Tabir AKP T. Munthe bersama Camat Tabir Samsul Zaini, kordinasi kerusakan Sungai Aur dari Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), masuk wilayah hukum Polsek Tabir.
Kordinasi itu setelah sejumlah masyarakat Desa Kandang Kecamatan Tabir, mengeluh dengan kondisi Sungai Aur tercemar oleh limbah PETI.
Hal itu disampaikan Camat Tabir Samsul Zaini, saat berkordinasi dengan Kapolsek Tabir atas keluhan masyarakat yang mengunakan Sungai Aur untuk minum dan mandi.
"Masyarakat kekantor Camat mengadukan keluhan tentang pencemaran Sungai Aur, yang dirusak dari penambangan emas, " ungkap Camat Tabir Samsul Zaini.
Sementara Kapolsek Tabir AKP T. Munthe, saat berkordinasi dengan Camat Tabir secepatnya akan melakukan sosialisasi.
"Kita secepatnya akan melakukan himbauan kepada pemain PETI, untuk mendengar keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung, "pungkas Kapolsek Tabir AKP T. Muhthe.(Lan)
Sekda Jambi Buka Gerakan Pangan Murah, Beras SPHP Dijual Rp58 Ribu per 5 Kg
Kekeringan Melanda Tabir Merangin, Perumda Tirta Salurkan Air Bersih ke 3 Titik
Kemenag Jambi Beberkan 7 Agenda Guru Madrasah, PPG 2026 Dibuka 21-27 Oktober
Sekda Tebo Minta Warga Sungai Rambai Bersabar, Audit Inspektorat Segera Dituntaskan
Pemkot Jambi Perkuat Koordinasi Lintas Sektor untuk Tekan Kemiskinan
Ketua DPRD Lendra Hadiri Pengukuhan Persatuan Perwarta 3 Dusun