JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Sebanyak 15 pelanggar terjaring razia gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo dan UPT Samsat Tebo, di Jalan Lintas Tebo - Bungo Km 1. Pada Senin pagi (10/6/2024).
Kepala UPT Samsat M Riduwan mengatakan, kendaraan yang terjaring 7 kendaraan mati pajak dan 7 kendaraan yang tidak membawa surat-surat. Serta 1 kendaraan plat nomor luar.
"Untuk plat nomor luar kita sosialisasikan agar ganti plat Jambi, agar uang pembayaran pajaknya kembali ke daerah," ungkapnya.
Data yang diterima UPT Samsat Tebo tahun 2023, ada 231 ribu kendaraan di Kabupaten Tebo. Namun yang taat membayar pajak, hanya 27 persen saja.
Untuk itu, razia gabungan ini dilakukan salah satu upaya mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak. Razia gabungan sendiri, akan dilakukan dalam 2 hari kedepan. (Fan)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
RSUD Abdul Manap Terlilit Hutang Rp17,8 Miliar, Ini Rinciannya!