JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Sebanyak 15 pelanggar terjaring razia gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tebo dan UPT Samsat Tebo, di Jalan Lintas Tebo - Bungo Km 1. Pada Senin pagi (10/6/2024).
Kepala UPT Samsat M Riduwan mengatakan, kendaraan yang terjaring 7 kendaraan mati pajak dan 7 kendaraan yang tidak membawa surat-surat. Serta 1 kendaraan plat nomor luar.
"Untuk plat nomor luar kita sosialisasikan agar ganti plat Jambi, agar uang pembayaran pajaknya kembali ke daerah," ungkapnya.
Data yang diterima UPT Samsat Tebo tahun 2023, ada 231 ribu kendaraan di Kabupaten Tebo. Namun yang taat membayar pajak, hanya 27 persen saja.
Untuk itu, razia gabungan ini dilakukan salah satu upaya mengingatkan pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak. Razia gabungan sendiri, akan dilakukan dalam 2 hari kedepan. (Fan)
Hari Kesaktian Pancasila, Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo Ajak Jaga Keutuhan NKRI
Warga Desa Giri Winangun Kompak Gotong Royong, Babinsa Ikut Bersama
Cegah Curanmor, Polda Jambi Sita 2 Motor Tanpa Surat Saat Operasi Jaran
Inspektorat Pastikan Ada Temuan dalam Pemeriksaan DD Sungai Rambai, Nilainya Tunggu Laporan
APBD Terbatas, Bupati Tebo Jemput Bola ke Pusat: Dukungan Pendidikan Tembus Rp1 Triliun!
RSUD Abdul Manap Terlilit Hutang Rp17,8 Miliar, Ini Rinciannya!