Sengketa Lahan SDN 212 Belum Usai, Kemenkeu Ajukan Penundaan Eksekusi

Rabu, 12 Juni 2024 - 19:24:15 WIB - Dibaca: 1646 kali

Sengketa Lahan SDN 212 Belum Usai, Kemenkeu Ajukan Penundaan Eksekusi
Sengketa Lahan SDN 212 Belum Usai, Kemenkeu Ajukan Penundaan Eksekusi ()

JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI – Persoalan sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 212 di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini, para siswa SDN 212 belum dapat menempati gedung sekolah mereka yang tertutup pagar seng.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Jambi. Surat tertanggal 29 Mei 2024 tersebut berisi permohonan penundaan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 981 K/Pdt/2023 tanggal 25 Mei 2023, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 62/PDT/2022/PT.JMB tanggal 4 Juli 2022, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 120/Pdt.G/2022/PN.Jmb tanggal 23 Maret 2022.

Penundaan eksekusi ini diajukan dengan sejumlah alasan. Pertama, objek perkara a quo merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan oleh PT Pertamina EP, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 KMK.06/2008 tentang Penetapan Status Aset Eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara.

"Sehubungan dengan status objek dalam perkara a quo merupakan BMN, maka berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga," jelas surat tersebut.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah dan diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan tidak dapat disita.

"Dalam rangka dukungan Negara atas kegiatan wajib belajar di SDN 212 Kota Jambi sebagaimana diamanatkan Pasal 34 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ini kami memohon Ketua Pengadilan Negeri Jambi memerintahkan Penggugat mencabut pagar yang berada di lingkungan SDN 212 Kota Jambi karena telah mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa SDN 212 Kota Jambi," bunyi narasi dalam surat tersebut.

Selain itu, surat tersebut juga mengingatkan bahwa mengingat bagian dari objek perkara adalah Barang Milik Negara, maka terhadap aset BMN dimaksud tidak dapat dilakukan penyitaan.

"Oleh karena itu, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan dapat mencegah tindakan penyitaan yang dapat merugikan Keuangan Negara," demikian keterangan dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kemenkeu RI, Adi Wibowo.

Surat permohonan penundaan eksekusi ini menambah panjang daftar langkah hukum yang diambil dalam sengketa lahan SDN 212 Kota Jambi. Sementara itu, para siswa dan guru berharap agar permasalahan ini segera terselesaikan, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat kembali berjalan normal. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA