JAMBIPRIMA.COM,KOTAJAMBI - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya kelebihan pembayaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi sebesar Rp 219.940.000. Temuan ini melibatkan 25 pelaksana perjalanan dinas yang terkait dengan pembayaran penginapan yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban.
BPK mencatat dalam hasil pemeriksaannya bahwa bukti pembayaran penginapan (bill) yang diuji petik kepada 31 hotel di Pulau Jawa menunjukkan adanya pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap. Selain itu, ditemukan pula adanya markup harga atas tarif menginap yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawabannya. Auditor BPK mengungkapkan bahwa dengan memperhitungkan biaya penginapan sebesar 30% serta tarif sesuai hasil konfirmasi hotel, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp 234.024.069,00 pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menanggapi temuan ini, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan, menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk menyelesaikan masalah ini secara administrasi.
"Kita sama-sama tahu bahwa temuan BPK ini ada batas waktunya 60 hari kerja. Maka Sekwan harus menyelesaikan itu pada waktu 60 hari kerja," kata Abshor dalam keterangannya.
Abshor menambahkan bahwa mekanisme yang dikeluarkan oleh BPK sudah baik dan benar. Ia mengajak seluruh anggota dewan untuk menghormati dan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Tentu kita harus menghormati temuan itu. Terkait temuan itu, saya minta rekan-rekan dewan untuk segera menyelesaikannya sesegera mungkin," ujarnya.
Dalam upaya menindaklanjuti pengembalian uang yang telah dihabiskan secara tidak semestinya, Abshor telah menginstruksikan Sekwan untuk berkomunikasi dengan seluruh anggota dewan yang terkait guna menyelesaikan temuan tersebut dalam jangka waktu 60 hari kerja. (Cr04)
Kasus Lahan Marzuki Memanas! Polres Tebo Turun Olah TKP, Proyek Pipa Migas PT Olindo Disorot
Heboh! Kaban DPKAD Merangin Diperiksa Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi Rp19,5 Miliar
Polres Merangin Tangkap Dua Penjual Solar Subsidi, 1,2 Ton Diamankan
Rumah Kayu di Rimbo Bujang Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp70 Juta
Dinkes Muaro Jambi Terima Banpres Rp1,1 Miliar, Perkuat Layanan Kesehatan Pascakarhutla
BNPT Soroti 137 Anak Terpapar Radikalisme, Digital Peace Creator Digelar di Jambi