JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pengadilan Negeri (PN) Tebo kembali menyidangkan kasus pembunuhan dengan terdakwa Zuhdi Adison, dengan agenda putusan majelis hakim di ruang sidang Chakra pada Selasa (25/6/2024).
Sidang yang di pimpin langsung Wakil Ketua PN Tebo Rintis Chandra sebagai hakim ketua, di dampingi Silva da Rosa dan Julian Leonard Marbun sebagai hakim anggota memutus terdakwa bersalah. Karena terbukti melanggar pasal 338 KUHPidana.
Serta di hukum kurungan 14 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dan terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Ayu Safitri mengatakan, belum berbicara dengan terdakwa atas putusan majelis hakim.
"Masih ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim, kita akan putuskan sebelum waktu itu berakhir," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra, masih pikir-pikir. Meskipun putusannya hanya lebih rendah 1 tahun dari tuntutan 15 tahun penjara.
"Kita akan minta petunjuk dari Kajari Tebo, terkait putusan ini. Namun, jika terdakwa mengajukan banding. Kita akan banding juga," pungkasnya. (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Sat Reskrim Polres Tebo Berhasil Gagalkan Percobaan Perampokan Bersenjata di Jalan Lintas Tebo-Jambi