JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Hakim tunggal Ahmad Fadil menyimpulkan menolak seluruh gugatan pemohon Iswandi, terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Hakim Ahmad Fadil menilai, jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kasat Reskrim telah tepat, terhadap Iswandi. Karena sudah wewenang dia dan telah mempunyai syarat yang cukup, yaitu mempunyai 2 alat bukti.
"Putusan ini bersifat final, sehingga kedua belah pihak harus paham," ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, setelah menyimpulkan perkara Pra Peradilan, penyidik akan meneruskan proses hukum untuk tersangka Iswandi.
"Kita akan kirim surat kedua kepada Iswandi, jika tidak hadir akan dilakukan upaya pemanggilan paksa dan menahannya," ujarnya.
Sedangkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka Iswandi penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Fan)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Anak Korban Pembunuhan Menangis Saat Putusan Disampaikan Majelis hakim