JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Hakim tunggal Ahmad Fadil menyimpulkan menolak seluruh gugatan pemohon Iswandi, terhadap termohon Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Hakim Ahmad Fadil menilai, jika penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kasat Reskrim telah tepat, terhadap Iswandi. Karena sudah wewenang dia dan telah mempunyai syarat yang cukup, yaitu mempunyai 2 alat bukti.
"Putusan ini bersifat final, sehingga kedua belah pihak harus paham," ungkapnya, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, setelah menyimpulkan perkara Pra Peradilan, penyidik akan meneruskan proses hukum untuk tersangka Iswandi.
"Kita akan kirim surat kedua kepada Iswandi, jika tidak hadir akan dilakukan upaya pemanggilan paksa dan menahannya," ujarnya.
Sedangkan, pasal yang diterapkan kepada tersangka Iswandi penggelapan dan penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (Fan)
Gubernur Al Haris Lepas Kloter Terakhir JCH Jambi, Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Formast Demo Kejari Tebo, Soroti Pinjaman Daerah PT SMI Rp100 Miliar
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba
Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik
UKW PWI Jambi Digelar Mandiri, Targetkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas
Anak Korban Pembunuhan Menangis Saat Putusan Disampaikan Majelis hakim