JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Anak dari Mukhlis, korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa Zuhdi Adison menangis saat majelis hakim memutus terdakwa bersalah dan menghukum 14 tahun penjara.
Anak dari Mukhlis, Meti beranggapan tuntutan dan putusan majelis hakim terlalu ringan dan tidak setimpal atas perbuatan terdakwa terhadap ayahnya.
"Terdakwa tega membunuh dengan sadis dan tidak manusiawi," ungkapnya, Selasa (25/6/2024).
Ia akan menemui JPU Kejari Tebo, agar meminta tidak menerima putusan majelis hakim dan meminta untuk banding.
Diakuinya, jika tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa selama ini. Seperti minta maaf ataupun yang lainnya, sedangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa pada sidang pledoi tidak diterimanya.
"Permohonan maaf yang disampaikan terdakwa saat pledoi tidak kami terima," pungkasnya. (Fan)
Lahan Gambut 10 Hektare Terbakar di Muaro Jambi, 60 Personel Dikerahkan
Jati Coffee Resmi Dibuka di Kota Jambi, Angkat Potensi Kopi Lokal
Wanita di Jambi Ditangkap Usai Tusuk 2 Orang Pakai Pisau dalam Pena
Diduga Mengantuk, Carry Pickup Nyungsep ke Semak Belukar di Jalan Lintas Tebo-Bungo
Dari Dinamika Musda ke Konsolidasi! Cek Endra Serahkan SK Golkar Sungai Penuh kepada Hutri Randa
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Terdakwa Pembunuhan Zuhdi di Vonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kejari Tebo Pikir-pikir