JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Anak dari Mukhlis, korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa Zuhdi Adison menangis saat majelis hakim memutus terdakwa bersalah dan menghukum 14 tahun penjara.
Anak dari Mukhlis, Meti beranggapan tuntutan dan putusan majelis hakim terlalu ringan dan tidak setimpal atas perbuatan terdakwa terhadap ayahnya.
"Terdakwa tega membunuh dengan sadis dan tidak manusiawi," ungkapnya, Selasa (25/6/2024).
Ia akan menemui JPU Kejari Tebo, agar meminta tidak menerima putusan majelis hakim dan meminta untuk banding.
Diakuinya, jika tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa selama ini. Seperti minta maaf ataupun yang lainnya, sedangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa pada sidang pledoi tidak diterimanya.
"Permohonan maaf yang disampaikan terdakwa saat pledoi tidak kami terima," pungkasnya. (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Terdakwa Pembunuhan Zuhdi di Vonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kejari Tebo Pikir-pikir