JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Anak dari Mukhlis, korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa Zuhdi Adison menangis saat majelis hakim memutus terdakwa bersalah dan menghukum 14 tahun penjara.
Anak dari Mukhlis, Meti beranggapan tuntutan dan putusan majelis hakim terlalu ringan dan tidak setimpal atas perbuatan terdakwa terhadap ayahnya.
"Terdakwa tega membunuh dengan sadis dan tidak manusiawi," ungkapnya, Selasa (25/6/2024).
Ia akan menemui JPU Kejari Tebo, agar meminta tidak menerima putusan majelis hakim dan meminta untuk banding.
Diakuinya, jika tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa selama ini. Seperti minta maaf ataupun yang lainnya, sedangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa pada sidang pledoi tidak diterimanya.
"Permohonan maaf yang disampaikan terdakwa saat pledoi tidak kami terima," pungkasnya. (Fan)
SPMB di Tebo Berjalan Lancar, Disdikbud Tegaskan Sekolah Wajib Utamakan Jalur Zonasi
Sekda Sindi Optimistis Desa Sumber Agung Raih Hasil Terbaik di Lomba Desa Provinsi Jambi 2026
Heboh di Tebo, Anak Ketua BPD Diduga Jadi Korban Penyerangan Terkait PETI
Gaji 13 dan TPP Cair, ASN Kota Jambi Diajak Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
SPMB Kota Jambi 2026: Siswa Kini Bisa Pilih Dua SMP Sekaligus
DPRD Kota Jambi Ingatkan Sekolah, SPMB Harus Bersih dari Titipan
Terdakwa Pembunuhan Zuhdi di Vonis 14 Tahun Penjara, Terdakwa dan JPU Kejari Tebo Pikir-pikir