Anak Korban Pembunuhan Menangis Saat Putusan Disampaikan Majelis hakim

Selasa, 25 Juni 2024 - 21:27:43 WIB - Dibaca: 3045 kali

Anak dari Almarhum Mukhlis, Meti
Anak dari Almarhum Mukhlis, Meti ()

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Anak dari Mukhlis, korban pembunuhan yang dilakukan terdakwa Zuhdi Adison menangis saat majelis hakim memutus terdakwa bersalah dan menghukum 14 tahun penjara.

Anak dari Mukhlis, Meti beranggapan tuntutan dan putusan majelis hakim terlalu ringan dan tidak setimpal atas perbuatan terdakwa terhadap ayahnya.

"Terdakwa tega membunuh dengan sadis dan tidak manusiawi," ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Ia akan menemui JPU Kejari Tebo, agar meminta tidak menerima putusan majelis hakim dan meminta untuk banding.

Diakuinya, jika tidak ada itikad baik dari keluarga terdakwa selama ini. Seperti minta maaf ataupun yang lainnya, sedangkan pembelaan yang disampaikan terdakwa pada sidang pledoi tidak diterimanya.

"Permohonan maaf yang disampaikan terdakwa saat pledoi tidak kami terima," pungkasnya. (Fan)





BERITA BERIKUTNYA