JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Polres Tebo telah mengirimkan berkas perintangan anak berhadapan dengan hukum ke Kejari Tebo, setelah upaya diversi gagal di tingkat penyidikan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Diakuinya, ketiga anak berhadapan dengan hukum berinisial AF, AA, dan FB, mereka dikenakan pasal perintangan. Karena sebenarnya mereka mengetahui, kejadian penganiayaan yang di alami almarhum Airul Harahap hingga berujung kematian.
Namun tidak memberitahu kepada penyidik saat pemeriksaan, untuk itu mereka dikenakan pasal perintangan dengan korban penyidik Polres Tebo.
Dari berkas yang dikirimkan ke Kejari Tebo, petunjuk telah diberikan ke Polres Tebo untuk dilakukan diversi melalui Bapas Muaro Bungo.
"Petunjuk dari Kejari Tebo akan dilakukan diversi kedua oleh Bapas Muaro Bungo," pungkasnya, Senin (8/7/2024). (Fan)
Sengketa Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Surati DPRD dan Bupati
Komisi III DPRD Tebo Jemput Bola ke Kementerian PU, Perjuangkan Perbaikan 513 Km Jalan Rusak
Tinjau SAMSAT Tebo, Al Haris Soroti Kenyamanan Pelayanan bagi Wajib Pajak
Rumah Dinas Bupati Tebo Jadi Lokasi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026
Bupati Agus Pimpin Rapat Persiapan HUT ke-81 RI, HUT ke-27 Tebo dan Tahun Baru 2027
Bupati Tebo Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Dukung Penyusunan Kebijakan Berbasis Data
Hakim Pra Peradilan Menolak Gugatan Pemohon Iswandi Terhadap Termohon Kasat Reskrim Polres Tebo