JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Polres Tebo telah mengirimkan berkas perintangan anak berhadapan dengan hukum ke Kejari Tebo, setelah upaya diversi gagal di tingkat penyidikan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Diakuinya, ketiga anak berhadapan dengan hukum berinisial AF, AA, dan FB, mereka dikenakan pasal perintangan. Karena sebenarnya mereka mengetahui, kejadian penganiayaan yang di alami almarhum Airul Harahap hingga berujung kematian.
Namun tidak memberitahu kepada penyidik saat pemeriksaan, untuk itu mereka dikenakan pasal perintangan dengan korban penyidik Polres Tebo.
Dari berkas yang dikirimkan ke Kejari Tebo, petunjuk telah diberikan ke Polres Tebo untuk dilakukan diversi melalui Bapas Muaro Bungo.
"Petunjuk dari Kejari Tebo akan dilakukan diversi kedua oleh Bapas Muaro Bungo," pungkasnya, Senin (8/7/2024). (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Hakim Pra Peradilan Menolak Gugatan Pemohon Iswandi Terhadap Termohon Kasat Reskrim Polres Tebo