JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Polres Tebo telah mengirimkan berkas perintangan anak berhadapan dengan hukum ke Kejari Tebo, setelah upaya diversi gagal di tingkat penyidikan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Diakuinya, ketiga anak berhadapan dengan hukum berinisial AF, AA, dan FB, mereka dikenakan pasal perintangan. Karena sebenarnya mereka mengetahui, kejadian penganiayaan yang di alami almarhum Airul Harahap hingga berujung kematian.
Namun tidak memberitahu kepada penyidik saat pemeriksaan, untuk itu mereka dikenakan pasal perintangan dengan korban penyidik Polres Tebo.
Dari berkas yang dikirimkan ke Kejari Tebo, petunjuk telah diberikan ke Polres Tebo untuk dilakukan diversi melalui Bapas Muaro Bungo.
"Petunjuk dari Kejari Tebo akan dilakukan diversi kedua oleh Bapas Muaro Bungo," pungkasnya, Senin (8/7/2024). (Fan)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Hakim Pra Peradilan Menolak Gugatan Pemohon Iswandi Terhadap Termohon Kasat Reskrim Polres Tebo