JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Percepat penyelesaian sengketa di atas tanah SD 212, Pemkot Jambi kembali mengelar pertemuan dengan kelurga Hermanto.
Penasehat Hukum (PH) kelurga Hermanto Ihsan kepada wartawan mengatakan pihaknya kembali mendapatkan undangan untuk membicarakan pembayaran atas tanah SD 212 yang di menangkan kliennya.
"Kita dapat undangan lagi untuk membahas pembayaran tanah di SD 212 tersebut," ujarnya Kamis (11/7/2024).
Lebuh lanjut ia mengatakan pertemuan akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) besok 12 Juli 2024 pukul 08.00 wib.
Dalam kesempatan ini ia kembali menegaskan akan tetap meminta pembayaran sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita tetap komitmen sesuai dengan keputusan MA," ujarnya.
Dalam sengketa tanah di SD 212 antara Pemkot Jambi dan kelurga Hermanto, Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan memenangkan tuntutan kelurga Hermanto.
Adapun keputusan tersebut meminta Pemkot untuk melakukan pembayaran atas tanah milik Hermanto yang di gunakan sebagai gedung SD 212, sebesar Rp 1.78 Milyar atas tanah seluas 34 Tumbuk.
Sebelumnya Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih meminta penyelesaian dilakukan sebelum dilaksanakan tahun ajaran baru 2024/2025.
Hal ini agar siswa SD 212 dapat kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di gedung SD tersebut.
Selama penyelesaian angkatan ini, Kelurga Hermanto telah menyegel SD tersebut. Sehingga kegiatan belajar mengajar dialihkan ke SDN 206. (Cr04)
SAH Tegaskan Gerindra Jambi Siap Perkuat Konsolidasi, Targetkan Kemenangan Pemilu 2029
Saiful Roswandi Resmi Dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
WR III UIN STS Jambi Lepas Kontingen OASE PTKIN, Siap Bersaing di Yogyakarta
Polsek Jelutung Ungkap Penggelapan Motor Inventaris Jambi Mini Soccer, Satu Pelaku Buron
Polda Jambi Amankan 41 Kendaraan Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek ke Kantor Polisi
Siaga Darurat Karhutla Tebo Diperpanjang hingga Akhir November, 517,72 Hektare Lahan Terbakar
Ombudaman Jambi Apresiasi Pemda Respon Surat Larangan Pungli