JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jelutung mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor inventaris milik tempat usaha Jambi Mini Soccer, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R (28), warga Sukabumi, Jawa Barat. Sementara itu, satu rekannya berinisial A masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Jelutung yang dipimpin Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah pada Kamis (29/10/2026).
Kasus tersebut bermula saat J (46), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Jambi Selatan, mendapat informasi dari pegawainya bahwa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019 milik perusahaan tidak lagi berada di tempat.
Sepeda motor yang merupakan kendaraan inventaris perusahaan itu sebelumnya digunakan oleh R untuk keperluan operasional.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kendaraan tersebut diduga telah digadaikan oleh R bersama rekannya A kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak perusahaan.
Merasa dirugikan, J kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi kejadian di Jambi Mini Soccer, Jalan Pigai, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan R di lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Beat warna merah tahun 2019.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian barang (DPB).
Saat ini, polisi masih memburu A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Jelutung AKP Adi Mansah membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, satu tersangka telah diamankan, sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.
"Benar, Unit Reskrim Polsek Jelutung telah mengungkap kasus penggelapan. Tersangka R sudah diamankan, satu rekan pelaku A masih DPO dan kita lakukan pengejaran," katanya. (rhm)
WR III UIN STS Jambi Lepas Kontingen OASE PTKIN, Siap Bersaing di Yogyakarta
Polsek Jelutung Ungkap Penggelapan Motor Inventaris Jambi Mini Soccer, Satu Pelaku Buron
Polda Jambi Amankan 41 Kendaraan Hasil Curanmor, Warga Diminta Cek ke Kantor Polisi
Siaga Darurat Karhutla Tebo Diperpanjang hingga Akhir November, 517,72 Hektare Lahan Terbakar
Tebo Kebagian Banpres Karhutla Rp10 Miliar, BPBD Masih Tunggu Petunjuk Pusat
Sisir Permukiman SAD, Polres Merangin Terima 20 Senjata Api Rakitan dari Kelompok Temenggung Jhon
Diperintahkan Sikat PETI, Ipda Ashadi: Gas Full, Tak Ada Ampun untuk Cukong!