JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Bagian Pemerintah mengklaim, usulan pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua (Waka II) DPRD Tebo dari Syamsu Rizal ke Pahlevi telah ditindaklanjuti.
Kabag Pemerintah Ahmad Fauzi mengatakan, usulan dari DPRD Kabupaten Tebo diterima pada tanggal 17 Juli 2024 sore, di buat konsep surat untuk diantarkan ke Provinsi Jambi tanggal 18 Juli 2024 dan pada tanggal 19 Juli 2024 telah diterima pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
"Jika berkaca dengan aturan, 7 hari kemudian seharusnya telah di terima kembali DPRD Kabupaten Tebo," kata Ahmad Fauzi, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tebo Arief Haryoko mengatakan, masa bhakti anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2019 - 2024 akan berakhir pada tanggal 2 September 2024.
Diperkirakan, ada beberapa paripurna yang akan dilaksanakan DPRD Kabupaten Tebo sebelum berakhirnya masa jabatan. Seperti rapat paripurna APBD Perubahan 2024 dan rapat paripurna APBD 2025.
"Seandainya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jambi atas usulan pergantian terlambat, tidak akan mempengaruhi rapat paripurna. Karena organisasi DPRD Kabupaten Tebo bersifat kolektif kolegial," tutupnya. (Fan)
Grand Opening Sutha Corner UIN STS Jambi Resmi Digelar, Rektor Tekankan Ruang Interaksi Akademik
Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Dukung Polri Semakin Presisi
Disdik Provinsi Jambi Hadirkan PJJ, Buka Kesempatan Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
148 Peserta Perebutkan 10 Kursi Fakultas Kedokteran UIN STS Jambi Jalur Mandiri I
Bentangkan Spanduk Larangan PETI, Polsek Tebo Ilir Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
Sekda Tebo Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Pemda dan Polri
Siap-siap...!!! Jadwal Kerja Paruh Waktu untuk PPPK, Sekda Tebo : Kita Tunggu Petunjuk dan Regulasi