JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Bagian Pemerintah mengklaim, usulan pergantian unsur pimpinan Wakil Ketua (Waka II) DPRD Tebo dari Syamsu Rizal ke Pahlevi telah ditindaklanjuti.
Kabag Pemerintah Ahmad Fauzi mengatakan, usulan dari DPRD Kabupaten Tebo diterima pada tanggal 17 Juli 2024 sore, di buat konsep surat untuk diantarkan ke Provinsi Jambi tanggal 18 Juli 2024 dan pada tanggal 19 Juli 2024 telah diterima pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
"Jika berkaca dengan aturan, 7 hari kemudian seharusnya telah di terima kembali DPRD Kabupaten Tebo," kata Ahmad Fauzi, Rabu (24/7/2024).
Sementara itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tebo Arief Haryoko mengatakan, masa bhakti anggota DPRD Kabupaten Tebo periode 2019 - 2024 akan berakhir pada tanggal 2 September 2024.
Diperkirakan, ada beberapa paripurna yang akan dilaksanakan DPRD Kabupaten Tebo sebelum berakhirnya masa jabatan. Seperti rapat paripurna APBD Perubahan 2024 dan rapat paripurna APBD 2025.
"Seandainya Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jambi atas usulan pergantian terlambat, tidak akan mempengaruhi rapat paripurna. Karena organisasi DPRD Kabupaten Tebo bersifat kolektif kolegial," tutupnya. (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Siap-siap...!!! Jadwal Kerja Paruh Waktu untuk PPPK, Sekda Tebo : Kita Tunggu Petunjuk dan Regulasi