JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Penyidik Polres Tebo melimpahkan berkas perkara tindak pindana asusila dengan tersangka bernisial MN (36), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Pada Rabu (24/7/2024).
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo Aiptu Addy Kurniawan mengatakan, petunjuk yang diberikan Kejari Tebo telah ditindaklanjuti. Seperti melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi.
"14 dilakukan observasi di RSJ Jambi dan hasilnya MN dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Selain mengantarkan tersangka, penyidik Polres Tebo juga memberikan Barang Bukti (BB), seperti pakaian tersangka dan juga satu unit PlayStation (PS) yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tebo Sefri Hendra mengatakan, akan segera meregister ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dan tersangka akan di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Tebo.
"Kita akan titipkan tersangka ke Lapas Kelas II B Muara Tebo hingga tiba jadwal persidangan," pungkasnya.
Sebelumnya, MN ditangkap karena orang tua dari 5 korban anak dibawah umur berjenis kelamin laki-laki, melaporkan jika anaknya menjadi korban tindak asusila yang dilakukan tersangka dengan modus membiarkan korban bermain PS secara gratis.
Namun, pengakuan tersangka korbannya lebih dari 20 orang dan semuanya anak di bawah umur dengan jenis laki-laki. (Fan)
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
UIN STS Jambi dan BSI Jalin Kerja Sama Pembiayaan Syariah untuk Pegawai PTKIS
Satlantas Polres Tebo Tindak Kendaraan yang Parkir Sembarangan di Badan Jalan Lintas Tebo Bungo