Hotel Abadi Suite Bertahun - Tahun Tunggak Pajak, Ditagih Tim Optimalisasi

Selasa, 06 Agustus 2024 - 09:14:13 WIB - Dibaca: 3192 kali

Tim optimalisasi pajak daerah kota Jambi menempel stiker peringatan di pintu masuk hotel Abadi Suite, Senin (5/8/2024)
Tim optimalisasi pajak daerah kota Jambi menempel stiker peringatan di pintu masuk hotel Abadi Suite, Senin (5/8/2024) (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Tim optimalisasi pajak daerah kota Jambi kembali mendatangi hotel Abadi Suite yang terletak di Jl Prof HMO Bafadhal Nomor 111, Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, Senin (5/8/2024).

Kedatangan tim optimalisasi pajak daerah kota Jambi tersebut sebagai upaya untuk menagih tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah.

Sebenarnya, bukan sekali ini saja tim optimalisasi pajak daerah kota Jambi mendatangi hotel berbintang tersebut.

Hampir setiap tahun tim optimalisasi selalu mendatangi hotel tersebut.

Namun nyatanya hutang pajak tidak juga di lunasi.

Pantauan Jambiprima.com, saat tiba di hotel tersebut tim optimalisasi pajak daerah langsung menuju ke Lotus Oriental Restaurant, langsung melakukan rapat kecil dengan pihak manajemen yang diwakili oleh Fitri.

Dalam rapat kecil itu, Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebut jika tunggakan pajak Hotel Abadi Suite hanya diangsur setahun sekali oleh pihak manajemen.

"Tiap tahun hanya diangsur sekali, kapan lunasnya. Sementara masalah ini sudah jadi perhatian KPK dan BPK. Kami dimintakan progres setiap tahunnya atas tunggakan tunggakan pajak ini," katanya.

Fitri, Perwakilan dari Hotel Abadi Suite menjelaskan dalam rapat itu untuk pajak bulan berjalan sepertinya tidak ada masalah.

"Untuk tunggakan, kami akan berkoordinaai ke manajemen," jelasnya.

Usai rapat tersebut, tim optimalisasi langsung menempelkan stiker peringatan yang ditempelkan di sisi kiri pintu masuk hotel tersebut.

Dalam wawancaranya kepada awak media, Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menegaskan jika Abadi Suite ini menunggak 3 jenis pajak, yaitu pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak hotel.

"Pajak restorannya Rp500 jutaan, pajak hotel Rp2,4 miliar, dan untuk PBB, nanti bisa koordinasi dengan pak lurah untuk data nilai pastinya," jelasnya.

Nico mengatakan, penempelan stiker peringatan tersebut sebagai upaya sanksi sosial kepada pelaku usaha yang membandel.

Setelah penempelan stiker ini, jika tidak ada upaya dari pihak manajemen, maka akan dilakukan rapat tim lagi untuk upaya dan tindakan selanjutnya.

"Biasanya batas waktunya satu minggu setelah menempel stiker dilakukan," katanya.

Sementara itu ketika awak media hendak konfirmasi ke pihak manajemen hotel Abadi Suite, pihak manajemen menolak memberikan keterangan. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA