JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengidentifikasi 353 situs judi online yang aktif melalui akun media sosial. Situs-situs ini ditemukan selama patroli siber yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2024. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk diajukan pemblokiran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas aktivitas judi online di wilayahnya. "Kami sudah ajukan 353 situs judi online ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran," ujar Reza pada Sabtu (31/8/2024).
Ia menambahkan, patroli siber dilakukan setiap hari untuk memonitor akun atau situs yang terindikasi mempromosikan judi online, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.
Reza juga mengimbau masyarakat Jambi untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online ataupun menerima promosi terkait judi, dan menegaskan bahwa pelaku akan ditindak tegas. (Cr04)
Belajar Pengawasan Internal, Banmus dan Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI Jakarta
Wali Kota Jambi Maulana Imbau Warga Cabut Colokan Listrik dan Cek Kompor Sebelum Mudik
Disnakertrans Tebo Buka Posko Pengaduan THR 2026, Perusahaan Wajib Bayar H-7
Gudang Kabel di Jambi Timur Terbakar, Diduga Akibat Puntung Rokok
BPBD Tebo Sebut 5 Persen Anggaran Turap Pagar Puding Masih Jadi Kewajiban Pemda
Pangdam II/TIB Tinjau Fasilitas PetroChina, Pastikan Keamanan Objek Vital
Warga Gagalkan Pencurian Gardan, Velg dan Ban, Pelaku Kabur Tinggalkan Mobilnya di TKP