JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengidentifikasi 353 situs judi online yang aktif melalui akun media sosial. Situs-situs ini ditemukan selama patroli siber yang dilakukan sejak April hingga Agustus 2024. Penemuan tersebut langsung dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk diajukan pemblokiran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk terus memberantas aktivitas judi online di wilayahnya. "Kami sudah ajukan 353 situs judi online ke Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran," ujar Reza pada Sabtu (31/8/2024).
Ia menambahkan, patroli siber dilakukan setiap hari untuk memonitor akun atau situs yang terindikasi mempromosikan judi online, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Polda Jambi juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini.
Reza juga mengimbau masyarakat Jambi untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online ataupun menerima promosi terkait judi, dan menegaskan bahwa pelaku akan ditindak tegas. (Cr04)