JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi kembali dipenuhi antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar solar. Kondisi ini terjadi setelah dimulainya kembali angkutan batu bara melalui jalur darat, yang menyebabkan peningkatan antrean truk pengangkut di beberapa SPBU di pusat kota.
Salah satu warga Kota Jambi, Hermanto, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi ini. Ia menyebut bahwa sebelumnya sudah ada aturan dari Wali Kota Jambi yang melarang truk mengisi solar di SPBU yang berada dalam kawasan kota. Namun, setelah masa jabatan Wali Kota Syarif Fasha berakhir, aturan tersebut seolah tidak lagi ditegakkan.
"Antrean panjang sampai ke badan jalan, dulu sudah tertib. Tapi sekarang sepertinya tidak ada yang peduli dengan kondisi ini," ujar Hermanto saat ditemui di SPBU Telanaipura, Selasa (8/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa banyak kendaraan kecil yang diduga sebagai pelansir solar ikut antre di SPBU, mencurigai praktik penyalahgunaan solar subsidi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean yang panjang di SPBU mengakibatkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi, dengan truk-truk besar menghambat kendaraan lain. Hal ini menambah keresahan masyarakat dan memicu keluhan terkait ketiadaan penegakan aturan yang sebelumnya sudah berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, mengonfirmasi bahwa aturan mengenai pengisian solar subsidi untuk kendaraan roda enam atau lebih di wilayah Kota Jambi masih berlaku. Aturan yang diterbitkan pada 1 April 2022 tersebut, bertujuan mengurangi antrean dan macet di SPBU.
“Aturan ini masih berlaku, di mana truk angkutan batubara, CPO, dan hasil kebun dilarang mengisi solar di SPBU dalam kota. Hanya lima SPBU yang diizinkan untuk melayani truk-truk tersebut, yakni SPBU Pal 10, Talang Bakung, Simpang Gado-gado, Lingkar Selatan, dan Bagan Pete,” jelasnya, Rabu (9/10/2024).
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan truk hanya diizinkan mengisi solar subsidi dengan batasan 30 hingga 40 liter per kendaraan. Pemerintah Kota Jambi, lanjut Saleh, telah menerapkan langkah tegas dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, termasuk memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar dan teguran bagi SPBU yang melayani truk-truk di luar ketentuan.
“Kami terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, dan juga mencegah antrean panjang serta kemacetan di sekitar SPBU yang ditetapkan,” tambahnya.
Untuk memastikan kelancaran kebijakan ini, Dinas Perhubungan berencana memanggil pihak pengelola SPBU, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Hiswana Migas untuk memperkuat kembali pelaksanaan aturan. “Kami akan memperingatkan pengelola SPBU agar lebih patuh pada aturan, terutama terkait mobil langsiran batubara yang diduga jadi penyebab antrean panjang,” tutup Saleh Ridho.
Masyarakat berharap aturan ini bisa ditegakkan kembali dengan tegas untuk mencegah terjadinya antrean panjang dan gangguan lalu lintas di sekitar SPBU. (Cr04)
Gedung Baru Bank 9 Jambi Masih Milik Pemkot, Sejumlah Aset Dijarah
Jelang Pilkada Serentak, Bupati Tanjabbar Berpesan Pentingnya Menjaga Kondusivitas
Peringatan HKN Ke-60, Pjs. Bupati Tanjab Barat Ajak Masyarakat "Gerak Bersama, Sehat Bersama"
Carry Pick Up Terbakar di Tol Baleno, Sopir dan Penumpang Tewas di Tempat
Puluhan Juta Anggaran Belanja Media Cetak di Disdikbud Tebo Diduga Fiktif
Terminal Alam Barajo Siap Direvitalisasi, Pemerintah Desak PO Masuk Terminal