Dua Pelaku Usaha Penunggak Pajak di Kota Jambi Mulai Lakukan Pembayaran Angsuran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:57:18 WIB - Dibaca: 2482 kali

PT EBN dan Abadi Suite mulai angsur tunggakan pajak.
PT EBN dan Abadi Suite mulai angsur tunggakan pajak. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Dua perusahaan besar di Kota Jambi, yakni PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), pengelola Pasar Angso Duo, dan Hotel Abadi Suite, mulai melakukan pembayaran tunggakan pajak mereka melalui skema angsuran. Langkah ini dilakukan setelah kedua perusahaan tersebut menunggak pajak dalam waktu yang cukup lama.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mengonfirmasi bahwa PT EBN dan Hotel Abadi Suite telah memulai cicilan pembayaran untuk melunasi tunggakan pajak mereka. PT EBN telah membayar angsuran sebesar Rp700 juta, yang merupakan langkah awal untuk menyelesaikan total tunggakan yang mereka miliki.

"PT EBN sudah mulai mengangsur pajak tertunggak mereka dengan pembayaran pertama senilai Rp700 juta," ujar Nella Ervina.

Sementara itu, Hotel Abadi Suite juga telah memulai angsuran dengan membayar Rp500 juta. Berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat dengan Pemkot Jambi, Hotel Abadi Suite akan melunasi tunggakan pajaknya dalam delapan kali pembayaran hingga Maret 2025.

“Kami sudah membuat skema pelunasan untuk Hotel Abadi Suite, yang akan mengangsur hingga delapan kali pembayaran sampai Maret 2025. Tahap pertama sebesar Rp500 juta telah dilakukan,” jelas Nella.

Kesepakatan ini turut diawasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yang memastikan proses pengangsuran pajak ini berjalan sesuai aturan. Kehadiran KPK dalam pengawasan ini juga memberikan jaminan agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan skema angsuran.

“KPK RI ikut mengawasi proses ini secara ketat, dan kami berharap Hotel Abadi Suite mematuhi jadwal yang telah disepakati,” tambah Nella.

Nella juga menekankan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat. Jika pihak Hotel Abadi Suite tidak mematuhi jadwal pembayaran, maka skema angsuran tersebut akan otomatis dibatalkan. Jika hal ini terjadi, Pemkot Jambi tidak akan lagi memberikan kesempatan angsuran, dan kasus ini akan dibawa ke jalur hukum untuk penegakan lebih lanjut.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipatuhi, maka kesepakatan ini akan gugur. Tidak akan ada lagi skema angsuran, dan kasus ini akan ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum," tegas Nella.

Dengan adanya langkah pembayaran ini, diharapkan kedua perusahaan menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan kewajiban pajak. Tunggakan pajak yang besar dianggap berpotensi menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi, yang sangat diperlukan dalam mendukung pembangunan kota, terutama pasca-pandemi.

Nella juga menambahkan bahwa kepatuhan dunia usaha terhadap pajak merupakan wujud kontribusi untuk mendukung pembangunan fasilitas umum dan peningkatan pelayanan masyarakat. Pendapatan pajak nantinya akan disalurkan untuk membiayai proyek infrastruktur dan sektor publik di Kota Jambi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan pembayaran yang telah dimulai ini, diharapkan PT EBN dan Hotel Abadi Suite dapat memenuhi kewajiban pajak mereka sesuai waktu yang ditentukan, sehingga tidak perlu ada tindakan hukum lebih lanjut. Skema angsuran yang diterapkan ini juga diharapkan dapat menjadi solusi yang adil, terutama bagi pelaku usaha yang sedang berupaya bangkit di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. (Cr04)





BERITA BERIKUTNYA