JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kota Jambi, Jaelani, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Jambi untuk tahun 2025 akan dimulai pekan ini. Rapat yang awalnya dijadwalkan berlangsung minggu lalu, terpaksa ditunda karena beberapa kendala.
“Kami rencanakan bahas pekan ini,” ujar Jaelani, tanpa memberikan rincian terkait potensi kenaikan UMK Jambi pada 2025. “Nanti akan dibahas,” tambahnya singkat.
Sebagai informasi, penetapan UMK Jambi sebelumnya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penetapan tersebut mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan α.
Untuk penetapan UMK 2025, pemerintah daerah masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Secara historis, UMK Jambi mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2019, UMK tercatat sebesar Rp2,6 juta, yang kemudian naik menjadi Rp2,84 juta pada 2020. Pada 2021, angka tersebut meningkat menjadi Rp2,93 juta, dan mencapai Rp2.972.192 di tahun 2022. Pada 2023, UMK Jambi naik menjadi Rp3.230.207, dan pada 2024 meningkat lagi menjadi Rp3.387.064. (Cr04)
ISPA di Tebo Naik 3.418 Kasus, Warga Diminta Waspada Asap Karhutla
Jambi Waspada, 273 Hotspot Terdeteksi dan Udara Masuk Kategori Tidak Sehat
Tampil Memukau, Sanggar Budaya Muaro Jambi Sabet Juara I Seni Budaya Tradisi
Tawuran Maut di WTC Jambi, Pelajar 16 Tahun Tewas, Dua Tersangka
Daerah Ditekankan Efisiensi Anggaran, Pj Wali Kota Jambi Siap Terapkan Asta Cita