Disperindag Kota Jambi Akan Tertibkan PKL di Pasar Talang Banjar

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:20:15 WIB - Dibaca: 3051 kali

Aktivitas PKL di Jl Orang Kayo Pingai, Talang Banjar, Kota Jambi.
Aktivitas PKL di Jl Orang Kayo Pingai, Talang Banjar, Kota Jambi. (Ahmad)

JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi menyatakan akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Orang Kayo Pingai, kawasan Pasar Talang Banjar. Penertiban akan dilakukan bersama dengan Satpol PP guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di area pasar.

Kepala Disperindag Kota Jambi, Amran, mengungkapkan bahwa sebagian pedagang yang saat ini berjualan di luar pasar sebelumnya merupakan pedagang yang berlokasi di dalam pasar, tetapi kini berpindah. Selain itu, ditemukan pula PKL dari luar kota yang tidak terdata.

"Pedagang yang dulunya berjualan di dalam pasar akan dikembalikan ke tempat semula. Sementara untuk PKL, kami akan berkoordinasi dengan kecamatan, karena itu adalah wewenang mereka, serta bekerja sama dengan Satpol PP," ujar Amran.

Menanggapi isu praktik jual beli lapak di luar pasar, Amran menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan Disperindag.

"Kami sudah mendengar isu itu, tetapi kami tegaskan bahwa itu bukan dari dinas kami," katanya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban di beberapa titik, termasuk kawasan Pasar Talang Banjar. Ia menjelaskan bahwa kewenangan utama penataan berada di tangan camat, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.

"Camat punya wewenang untuk mengatur lokasi, jenis dagangan, hingga warna tenda. Jika camat sudah melakukan penataan tetapi masih ada pelanggaran, barulah Satpol PP akan turun untuk menertibkan," jelas Feriadi.

Feriadi juga menyebutkan bahwa zonasi untuk PKL telah diterapkan, meliputi Zona Hijau, Membolehkan aktivitas jual beli selama 24 jam. Zona Kuning, Membolehkan aktivitas dengan jam operasional tertentu. Zona Merah, Tidak diperbolehkan untuk berdagang sama sekali.
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kota Jambi untuk menciptakan pasar yang tertib dan nyaman bagi masyarakat. Pemkot juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama di kawasan Pasar Talang Banjar.(Cr04)





BERITA BERIKUTNYA