JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Tebo sesuai dengan laporan per Desember 2024 sampai hari ini adalah sebanyak 268.270 orang ,"kata kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Kadisdukcapil) Supriyanto.
Bagi mereka wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sebanyak 268.634 orang sedangkan yang belum rekam ada 36 orang lagi kemudian yang belum print ready record (PRR) atau sudah rekam tapi belum cetak berjumlah 513 orang," lanjut Kadis Dukcapil Kab Tebo, Supriyanto, Selasa 7 Januari 2025.
Supriyanto mengatakan selama di lakukan perekaman memang terdapat kendala namun disetiap Kecamatan, sejauh ini alatnya masih bisa di gunakan untuk perekaman.
" Kendalanya ujar Supriyanto adalah masyarakatnya, meskipun kita sudah melakukan perekaman dengan jemput bola, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap jika perekaman KTP-el itu tidak penting.
" Mungkin itu yang masih tersisa sampai saat ini yaitu sebanyak 36 orang,"ungkap Supriyanto.
Selain itu Supriyanto memastikan, untuk ketersediaan blanko KTP-el masih aman tersedia sebanyak 1500 keping jika nanti habis kita bisa mengambil di Disdukcapil Prov Jambi,"katanya.
Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pelayanan jemput bola, bukan hanya KTP-el, tapi semua layanan, khususnya masyarakat yang sudah meninggal dunia yang belum membuat akta kematian,"ucap Supriyanto meyakini. (ARDI)
Camat Tebo Ilir Berikan Penjelasan Soal Pilkades Teluk Rendah Ulu
Pilkades Teluk Rendah Ulu Memanas, Tim Cakades 01 Tolak Hasil Penetapan Pemenang
RDP DPRD Merangin Disorot, KIP Jambi: Jangan Sampai Rugikan Publik
SPMB Dibuka 22 Juni, SMPN 7 Kota Jambi Siapkan 352 Kuota Siswa Baru
Kebakaran Heboh di Telanaipura, Gudang Penyimpanan Rokok Ikut Hangus
HUT Jambi Ke-68, Wakili Ketua DPRD Sufrayogi Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi