Dari 268.270 Orang Wajib KTP-el Se-Kab Tebo, 36 Diantaranya Belum Lakukan Rekam

Selasa, 07 Januari 2025 - 13:52:37 WIB - Dibaca: 1883 kali

Kadis dukcapil kab Tebo Supriyanto
Kadis dukcapil kab Tebo Supriyanto (Ardi)

JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Wajib kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Tebo sesuai dengan laporan per Desember 2024 sampai hari ini adalah sebanyak 268.270 orang ,"kata kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Kadisdukcapil) Supriyanto.

Bagi mereka wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sebanyak 268.634 orang sedangkan yang belum rekam ada 36 orang lagi kemudian yang belum print ready record (PRR) atau sudah rekam tapi belum cetak berjumlah 513 orang," lanjut Kadis Dukcapil Kab Tebo, Supriyanto, Selasa 7 Januari 2025.

Supriyanto mengatakan selama di lakukan perekaman memang terdapat kendala namun disetiap Kecamatan, sejauh ini alatnya masih bisa di gunakan untuk perekaman.

" Kendalanya ujar Supriyanto adalah masyarakatnya, meskipun kita sudah melakukan perekaman dengan jemput bola, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap jika perekaman KTP-el itu tidak penting.

" Mungkin itu yang masih tersisa sampai saat ini yaitu sebanyak 36 orang,"ungkap Supriyanto.

Selain itu Supriyanto memastikan, untuk ketersediaan blanko KTP-el masih aman tersedia sebanyak 1500 keping jika nanti habis kita bisa mengambil di Disdukcapil Prov Jambi,"katanya.

Dalam waktu dekat kita akan kembali melakukan pelayanan jemput bola, bukan hanya KTP-el, tapi semua layanan, khususnya masyarakat yang sudah meninggal dunia yang belum membuat akta kematian,"ucap Supriyanto meyakini. (ARDI)





BERITA BERIKUTNYA