JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Polres Tebo terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap dua tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur, ES dan AI. Dari hasil gelar perkara, peristiwa yang terjadi pada 19 Juli 2024 ini dapat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami terus dalami kasus pengeroyokan antar sesama tahanan ini. Dari hasil gelar perkara yang sudah kami lakukan, perkara ini dapat dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan" ungkap Kasatreskrim Polres Tebo.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan. Beberapa saksi, sembilan terduga pelaku, seorang personel Polres Tebo yang bertugas saat kejadian, serta seorang dokter telah dimintai keterangan.
"Hasil visum dari RSUD Sultan Thaha Syaifuddin Kabupaten Tebo juga telah kami terima," ujar AKP Yoga.
Penyidik Polres Tebo juga telah berkoordinasi dengan pihak pelapor untuk hadir kembali ke Polres Tebo guna pembuatan laporan polisi. Polres Tebo akan terus mengusut tuntas perkara ini.
ISPU Tebo Tembus 576, Masuk Kategori Berbahaya, Warga Keluhkan Kabut Asap
Kasus ISPA di Jambi Sempat Tembus 33 Ribu, Dinkes Ingatkan Kelompok Rentan
Kabut Asap Makin Pekat, Babinsa Muara Tebo Bagikan Masker Gratis ke Warga
Swiss-Belhotel Jambi Hadirkan Candlelight Dinner Romantis, Harga Rp 800 Ribu per Pasangan
Kabut Asap Selimuti Jambi, Al Haris Sebut Arah Angin Jadi Kendala Pemadaman
Riset UIN Jambi Ungkap Cara Muslim Sasak dan Hindu Bali Merawat Harmoni di Lombok
Satresnatkoba Polres Tebo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Desa Pelayang