JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Dilansir sebelumnya, semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2025 di setiap Provinsi Kab / Kota di tunda sementara waktu.
Menanggapi hal itu Kepala bagian (Kabag) PBJ pada sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, Richi Saputra memastikan, sesuai dengan surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri) dengan menteri keuangan (Menkeu), pelaksanaan PBJ tahun 2025 belum dapat berproses.
" Richi menegaskan, pada poin delapan sudah di sebutkan, proses pelaksanaan PBJ dan yang sudah berkontrak untuk di tunda dulu sampai keluar peraturan menteri keuangan (PMK).
Selain itu juga Richi memastikan, hingga saat ini proses pelaksanaan tender / lelang PBJ di Kab Tebo belum ada yang berjalan kecuali kalau yang di rumah sakit (Rumkit), karena itu dana badan layanan umum daerah (BLUD) dan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaannya, karena bukan dana transfer dari pusat," katanya.
" Untuk proses PBJ di Kab Tebo baru bisa di laksanakan sampai adanya PMK keluar," ucap Richi. " Berapa dana cadangan itu di tetapkan baru boleh berproses,"ujarnya. (ARDI)
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Wabup Tebo Serahkan Kado Pengantin Berupa KK dan KTP kepada Pasangan Pengantin Baru
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman
WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen
Plt Bakeuda Kab Tebo, Berdasarkan SEB Mendagri dan Menkeu, PBJ Tahun 2025 Ditunda