JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Dilansir sebelumnya, semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2025 di setiap Provinsi Kab / Kota di tunda sementara waktu.
Menanggapi hal itu Kepala bagian (Kabag) PBJ pada sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, Richi Saputra memastikan, sesuai dengan surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri) dengan menteri keuangan (Menkeu), pelaksanaan PBJ tahun 2025 belum dapat berproses.
" Richi menegaskan, pada poin delapan sudah di sebutkan, proses pelaksanaan PBJ dan yang sudah berkontrak untuk di tunda dulu sampai keluar peraturan menteri keuangan (PMK).
Selain itu juga Richi memastikan, hingga saat ini proses pelaksanaan tender / lelang PBJ di Kab Tebo belum ada yang berjalan kecuali kalau yang di rumah sakit (Rumkit), karena itu dana badan layanan umum daerah (BLUD) dan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaannya, karena bukan dana transfer dari pusat," katanya.
" Untuk proses PBJ di Kab Tebo baru bisa di laksanakan sampai adanya PMK keluar," ucap Richi. " Berapa dana cadangan itu di tetapkan baru boleh berproses,"ujarnya. (ARDI)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Pelayanan Sosial KAT Digelar di Muara Tabir, Warga Dapat KTP hingga BPJS Gratis
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
TBS Sawit Jambi Turun, Harga Usia 10-20 Tahun Jadi Rp3.758 per Kg
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Plt Bakeuda Kab Tebo, Berdasarkan SEB Mendagri dan Menkeu, PBJ Tahun 2025 Ditunda