JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Dilansir sebelumnya, semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) tahun 2025 di setiap Provinsi Kab / Kota di tunda sementara waktu.
Menanggapi hal itu Kepala bagian (Kabag) PBJ pada sekretariat daerah (Setda) Kab Tebo, Richi Saputra memastikan, sesuai dengan surat edaran bersama (SEB) menteri dalam negeri (Mendagri) dengan menteri keuangan (Menkeu), pelaksanaan PBJ tahun 2025 belum dapat berproses.
" Richi menegaskan, pada poin delapan sudah di sebutkan, proses pelaksanaan PBJ dan yang sudah berkontrak untuk di tunda dulu sampai keluar peraturan menteri keuangan (PMK).
Selain itu juga Richi memastikan, hingga saat ini proses pelaksanaan tender / lelang PBJ di Kab Tebo belum ada yang berjalan kecuali kalau yang di rumah sakit (Rumkit), karena itu dana badan layanan umum daerah (BLUD) dan tidak berpengaruh terhadap pelaksanaannya, karena bukan dana transfer dari pusat," katanya.
" Untuk proses PBJ di Kab Tebo baru bisa di laksanakan sampai adanya PMK keluar," ucap Richi. " Berapa dana cadangan itu di tetapkan baru boleh berproses,"ujarnya. (ARDI)
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Disperindag Tebo Tegur Ritel Modern Soal Kembalian Permen dan Pembulatan Harga
Sidang PETI Punti Kalo Berlanjut, JPU Siapkan Saksi Tambahan dan Ahli
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Plt Bakeuda Kab Tebo, Berdasarkan SEB Mendagri dan Menkeu, PBJ Tahun 2025 Ditunda