JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo membenarkan jika semua dana transfer dari pusat ke daerah untuk tahun 2025 di tunda. Seperti Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) penundaan berlaku secara nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menyampaikan, penundaan semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
" Romi Candra bilang bahwa saat ini kita sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri keuangan (Menkeu)," tulisnya, Kamis 16 Januari 2025.
" Benar ada surat edaran bersama (SEB) Menkeu dan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2025 tapi saya lupa nomornya,"tulisnya via WA.
Selain itu Romi Candra menegaskan, berkontrak pun belum boleh, kita masih tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbit untuk menindak lanjuti SEB tersebut,"tutupnya singkat. (ARDI)
Tanah Dihibahkan untuk Masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas
Hari Adat Melayu Jambi dan 1 Muharram: Menjaga Identitas di Tengah Arus Perubahan Zaman
Wabup Tebo Serahkan Kado Pengantin Berupa KK dan KTP kepada Pasangan Pengantin Baru
Pilkades Tebo Memanas! Tim Cakades Nomor 01 Ajukan Keberatan, PMD Mulai Proses Pengaduan
DPRD dan Pemkab Merangin Sepakat, Kepsek Mundur dan Nonjob Kembali Jadi Guru, Sertifikasi Tetap Aman
WNA China Terindikasi Jaringan TPPO Dideportasi dari Tebo, Imigrasi Ajukan Pencekalan Permanen