JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo membenarkan jika semua dana transfer dari pusat ke daerah untuk tahun 2025 di tunda. Seperti Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) penundaan berlaku secara nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menyampaikan, penundaan semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
" Romi Candra bilang bahwa saat ini kita sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri keuangan (Menkeu)," tulisnya, Kamis 16 Januari 2025.
" Benar ada surat edaran bersama (SEB) Menkeu dan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2025 tapi saya lupa nomornya,"tulisnya via WA.
Selain itu Romi Candra menegaskan, berkontrak pun belum boleh, kita masih tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbit untuk menindak lanjuti SEB tersebut,"tutupnya singkat. (ARDI)
DPRD Tebo Desak Kades Sungai Rambai Dievaluasi, Konflik dengan BPD Tak Kunjung Usai
Dari Tebo ke Magelang: KM Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah
8 Calon Siap Rebut Kursi Kades, Ada Srikandi Tangguh di Tengah Persaingan
Camat Tebo Ilir Rehab Makam Keramat Tanpa Dana APBD, Ini Sosok di Baliknya!
Pemkot Jambi Siapkan Lelang Sekda dan Jabatan Eselon II Pertengahan 2026