JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Badan keuangan daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo membenarkan jika semua dana transfer dari pusat ke daerah untuk tahun 2025 di tunda. Seperti Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) penundaan berlaku secara nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Bakeuda Kab Tebo Romi Candra melalui pesan singkat WhatsApp (WA) menyampaikan, penundaan semua dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
" Romi Candra bilang bahwa saat ini kita sedang menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri keuangan (Menkeu)," tulisnya, Kamis 16 Januari 2025.
" Benar ada surat edaran bersama (SEB) Menkeu dan menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2025 tapi saya lupa nomornya,"tulisnya via WA.
Selain itu Romi Candra menegaskan, berkontrak pun belum boleh, kita masih tunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terbit untuk menindak lanjuti SEB tersebut,"tutupnya singkat. (ARDI)
Gubernur Al Haris Lepas Kloter Terakhir JCH Jambi, Tekankan Kekompakan di Tanah Suci
SAD Demo Kantor Bupati Merangin, M. Syukur Dituding Ingkar Janji
Formast Demo Kejari Tebo, Soroti Pinjaman Daerah PT SMI Rp100 Miliar
Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, Deklarasikan Gerakan Anti Narkoba
Sekda Merangin Hadiri Rakor PPID se-Provinsi Jambi, Dorong Penguatan Layanan Informasi Publik
UKW PWI Jambi Digelar Mandiri, Targetkan Wartawan Kompeten dan Berintegritas