JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN -- Seorang wanita Sungai tebal, Kecamatan Lembah Masurai Merangin Jambi Laporkan Mantan Suami ke Polisi setelah dianiaya hingga babak belur.
Teganya Mantan Suami UK (53) , gara - gara mantan istrinya berinisial F(39) diajak rujuk kembali, namun korban tidak mau.
Sampai Aksi penganiayaan itu juga disaksikan keluarga korban A (21) warga Sungai Tebal.
Sementara Kapolsek Lembah Masurai IPTU Amrullah saat memberikan keterangan melalui data rilis humas polres Merangin.
”Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam pada muka lengan kanan, paha serta punggung dan kuku jari kelingking yang patah, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Masurai” Ungkap Kapolsek Lembah Masurai Iptu Amrullah
Kapolsek Lembah Masurai mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Rabu 05 Februari 2025 Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku UK (53) kemudian Pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk di mintai keterangan lebih lanjut, " ungkap Kapolsek Masurai.
Untuk perbuatan Tersangka dikena ancaman hukuman 5 tahun penjara, penganiayaan rumah atau perbuatan tidak menyenangkan dengan pasal 44 ayat 1 undang - undang 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dan rumah tangga dan pasall 351 jugo dan atas 335 kuhp.(lan)
Juara 1 FLS3N Musik Tradisi Jambi Dipersoalkan, Disdik Tunggu Jawaban Dewan Juri
Ratusan Excavator Diduga Keruk Emas Ilegal di Lubuk Beringin Siau, Warga Desak Kapolda Jambi Turun
DPRD Jambi Soroti Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian dan Kejelasan Aset
ISPU Kota Jambi Membaik, Maulana Minta Warga Tak Lengah, 25 Ribu Masker Dibagikan
Ungkap Peredaran Sabu di Tengah Ilir, Polres Tebo Tangkap 4 Orang Tersangka