JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Terkait dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, pemerintah pusat telah melakukan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Diketahui sebelumnya, pasca dana TKD dari pusat di pangkas, anggaran kegiatan fisik pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kab Tebo yang paling berdampak bahkan bakal menyasar ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkup pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo, seperti dinas kesehatan (Dinkes).
Kepala dinas (Kadinkes) Kab Tebo Riana Elizabeth menjelaskan, walaupun belum ada petunjuk teknis (Juknis) terhadap efisiensi dari pemerintah daerah (Pemda) Tebo pihaknya siap untuk menjalankan instruksi tersebut.
" Juknis dari Pemda belum ada, kami belum dapat menyampaikan anggaran mana saja yang nantinya akan dilakukan efisiensi,"ucap Riana, Senin 10 Februari 2025.
Riana menyebutkan, pemangkasan anggaran yang telah di lakukan oleh pemerintah pusat adalah terkait dengan dana alokasi khusus (DAK) fisik kemudian kegiatan konektifitas irigasi dan dana alokasi umum spesifik grand (DAU SG) jalan.
" Untuk efisiensi anggaran di Dinkes, kami, masih menunggu petunjuk selanjutnya,"kata Riana.
" Selain itu Riana juga mengatakan, bahwa dalam rapat internal, saya sudah minta kepada semua bidang di Dinkes untuk bersiap menjalankan efisiensi anggaran seperti yang telah di instruksikan pemerintah pusat. (ARD)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan, Ini Lima Poin Perbaik