JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tebo rapat internal dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)
terkait dengan instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Berkaitan dengan hal itu Wakil Ketua I DPRD Kab Tebo Ihsanudin melalui sambungan telpon menjelaskan, bahwa rapat internal bersama TAPD kemarin pada dasarnya kami hanya meminta keterangan terhadap pemangkasan 50 persen anggaran dari pemerintah pusat.
Penjelasan yang disampaikan oleh TAPD tersebut seperti efisiensi anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen, kemudian dana alokasi umum (DAU) dana alokasi khusus (DAK) fisik semua di pangkas sebesar 46,6 persen," ungkap Ihsanudin.
" Kita hanya memastikan terkait dengan pemangkasan anggaran itu dengan TAPD berdasarkan rapat zoom meeting mereka,"kata Ihsanudin.
" Itu hasil zoom meeting mereka, surat edaran (SE) nya nanti tanggal 12 Februari 2025 besok baru keluar," sambung Ihsanudin.
Ihsanudin menuturkan, bahwa pelaksanaan efisiensi anggaran tersebut berdasarkan Inpres, dan tidak perlu di paripurnakan lagi namun ditindaklanjuti mengikuti surat edaran.
Meskipun begitu, kami nanti tetap akan mempertanyakan dan bakal melakukan koordinasi dengan menteri dalam negeri (Mendagri)," ujar Ihsanudin.
Ihsanudin menambahkan, adanya efisiensi anggaran sesuai Inpres No 1 tahun 2025, kegiatan pokok pemikiran (Pokir) dewan sepertinya tidak dapat di laksanakan tahun ini,"tandasnya. (ARDI)
DPO Kasus Pencurian Kerbau Tak Berkutik Saat Dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin
Soroti Potensi Blok East Natuna, CE: Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Nasional
Ombudsman RI: Puasa Ramadhan Momentum Kepedulian Sosial Melayani Kelompok Rentan
Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Jelang Cuti Lebaran, Badan Keuangan Tebo Kebut Proses Berkas Pencairan DD dan ADD
Pengelola Parkir Jamtos Akui Terjadi Penurunan Setoran Pajak