JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI - Agus Widodo, External Relation dari Centrepark (Pengelola Parkir Jamtos) mengungkapkan jika setoran pajak parkir kepada pemerintah kota Jambi di tahun 2024 lalu memang mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
Hal itu disebabkan karena berlakunya undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di mana di dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pajak parkir termasuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Besarnya tarif PBJT parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
"Jadi pada siang hari ini Alhamdulillah pertemuan RDP ini, kami sebagai pengusaha itu terima kasih. Karena apa? biar transparan dan terbuka. Jadi miss-miss yang ada dimasyarakat bisa diluruskan," katanya.
Agus menambahkan, dulu (sebelum berlakunya UU No 1 Tahun 2022) pajak parkir ini dipungut paling tinggi 30 persen berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009. Tetapi undang-undang 28 tahun 2009 itu berakhir masa berlakunya di tanggal 4 Januari 2024. Pada saat itu sudah keluar undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
"Waktu dulu pajak 30% yang kita bayarkan memang terbesar Rp160 juta sampai Rp170 juta, karena presentasinya 30%. Tetapi mulai Januari 2024 sudah undang-undang nomor 1 Tahun 2022 berlaku, pajaknya jadi 10%. Itu yang menjadi image 'ini ngemplang pajak, ini gelapin pajak, tidak melaporkan pajak sebenarnya', itu kita taat dan patuh kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan di manapun kota berada kita berusaha," ujarnya.
Agus mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 itu sudah diturunkan menjadi Perda nomor 2 tahun 2024 kota Jambi.
"Itu di sana disebutkan di pasal 27 ayat 5 nanti dicek itu pada pajak parkir sebesar 10%, dan sudah ada sosialisasi ada surat pemberitahuan dari kota Jambi itu tanggal 16 Januari 2024. Kita dapat edarannya bahwa pada pajak parkir menjadi 10%," katanya.
Saat ditanya mengenai rata-rata jumlah kendaraan per hari, Agus tidak hafal dan mengatakan harus mengecek datanya terlebih dahulu.
"Kurang lebih 1 bulan itu pendapatan omset satu bulan kurang lebih antara Rp500 juta sampai Rp600 jutaan. Seperti itu, pajak 10% kurang lebih Rp65 juta. Disana tarif parkirnya Rp2.000 per jam untuk mobil, motor Rp1.000 per jam, dan berlaku tarif progresif. Artinya setelah 1 jam tetap dikenakan pajak 10%-nya. Jadi bukan hanya satu jam pertamanya yang kena pajak, tapi akumulasi dari lamanya konsumen itu parkir itu ada 10% di dalamnya sudah termasuk pajaknya," jelasnya.
Kata dia, seluruh jumlah pembayaran yang dibayarkan konsumen itu sudah termasuk pajak di dalamnya.
"Beda cara perhitungan pajak parkir sama pajak restoran. Kalau pajak restoran kita makan Rp100.000 + 10%. Artinya kita bayar Rp110.000. Tapi kalau di dalam pajak parkir 2.000 yang sudah dibayarkan itu sudah termasuk pajak di dalamnya. Karena kalau 2.000 plus 10%, jadinya kan 2.200. Pengembaliannya akan repot, makanya kami menghitungnya di dalam 2.000 itu sudah termasuk pajak parkir di dalamnya dan itu kita setorkan ke khas daerah," pungkasnya. (ali)
Soroti Potensi Blok East Natuna, CE: Harus Dimaksimalkan untuk Kepentingan Nasional
Ombudsman RI: Puasa Ramadhan Momentum Kepedulian Sosial Melayani Kelompok Rentan
Satresnarkoba Polres Tebo Kembali Ringkus Dua Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Jelang Cuti Lebaran, Badan Keuangan Tebo Kebut Proses Berkas Pencairan DD dan ADD
Harga Pangan Naik Jelang Lebaran, KFA Berharap Pemkot Jambi Gelar Operasi Pasar
Diskon Tarif Listrik Berikan Kontribusi pada Deflasi di Provinsi Jambi