JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tebo di sorot, pasalnya kekurangan Volume Pekerjaan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 31 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Tebo.
Diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tebo Dinas PUPR menganggarkan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada TA 2023 sebesar Rp147.540.870.336,00 dengan realisasi sebesar Rp145.617.168.707,00 atau 98,69%. Realisasi tersebut di antaranya pada Dinas PUPR sebesar Rp142.764.210.707,00. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen DPP LSM MAPPAN Hadi Prabowo kepada Media ini, Selasa 11 Februari 2025.
Aktivis Provinsi Jambi ini menuturkan, hasil pemeriksaan secara uji petik pada 31 paket pekerjaan fisik Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dilaksanakan Dinas PUPR menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp 2.215.562.000,00.Kekurangan Volume Pekerjaan dan Ketidaksesuaian Spesifikasi pada 14 Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR sebesar Rp2.152.844.000,00.
"Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 14 paket pekerjaan fisik Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR, menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp2.152.844.000,00," ungkap Hadi Prabowo. (ARDI)
Lelang JPT Tuntas, Lima Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Pemkab Tebo
Diduga Dipengaruhi Narkoba, Pajero Sport Tabrak Pagar Mapolda Jambi
Terbawa Arus 20 Km, Korban Lompat dari Jembatan Aurduri Ditemukan Meninggal
Pemkot Jambi Percepat Program MBG, Targetkan 274 Ribu Penerima Manfaat Juni 2026
Bupati Tebo Hadiri Rakornas di Jakarta, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah
Ivan Wirata Salurkan Pokir Rp50 Juta untuk MDTA Al-Irsyad, Dorong Pendidikan Umum dan Agama Seimbang
PT SAS Kembali Ajukan Izin Stockpile di Aurduri, Pj Wali Kota Jambi Tegaskan Penolakan