JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi akan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam dan restoran guna menjaga ketertiban dan menciptakan suasana yang kondusif selama bulan puasa.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi terkait persiapan menjelang Ramadhan. Rapat koordinasi dengan Kabag Kesra telah dijadwalkan pada untuk membahas aturan yang akan diterapkan.
"Kita besok rapat dengan Kabag Kesra. Namun, saya rasa aturannya tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya," ujar Feriadi, Sabtu (22/2/2025).
Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan malam seperti klub malam, karaoke, dan bar akan ditutup sementara. Sementara itu, restoran akan tetap beroperasi tetapi dengan aturan khusus yang telah ditetapkan.
"Biasanya tempat hiburan malam ditutup mulai H-3 sebelum Ramadhan dan baru diperbolehkan buka kembali pada H+3 setelah Lebaran. Besok kita akan finalisasi aturan tersebut dalam rapat," jelasnya.
Satpol PP Kota Jambi akan melakukan patroli rutin untuk memastikan aturan yang ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan suasana Ramadhan di Kota Jambi tetap kondusif serta selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat setempat.
"Satpol PP akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan ini dapat dipatuhi oleh semua pihak," tutup Feriadi. (Cr04)
Hesti Haris Evaluasi 10 Program Pokok PKK di Sungai Nibung, Soroti Kerukunan Antarumat Beragama
Komisi III DPRD Tebo: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Buka Kepastian Hukum bagi Warga
Program 1 Desa 1 Hektare Mulai Berbuah, Petani Sungai Bahar Panen 2,5 Ton Jagung
Rivi Hamdani Raih Kemenangan Dramatis di Pilkades Mangun Jayo
Warga Tebo Heboh! WNA Asal China Diam-Diam Tinggal di Kontrakan, Imigrasi Turun Tangan
Damkar Jambi Didorong Perkuat Pelayanan di Usia ke-107 Tahun