JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi III DPRD Tebo menegaskan bahwa soal pelanggaran terhadap analisis dampak lalulintas (Andalalin) angkutan CPO PT. SMS melebihi ketentuan maksimal tonase dari 8 ton bahwa perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam tugas dan fungsinya Komisi III DPRD Tebo meliputi lingkup kerjanya antara lain mengenai infrastruktur jalan dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kab Tebo. Mengenai persoalan ini, Ketua Komisi III Dimas Cahya Kusuma sangat menyayangkan jika PT SMS tetap melintasi jalan yang sudah ada Andalalinnya,"tulisnya melalui pesan whatsapp, Kamis 8 Mei 2025.
Dimas menyebut, berat maksimal muatan itu adalah 8 ton namun yang terjadi PT. SMS melebihi tonase yang di atur dalam Andalalin tersebut.
Andalalin ini adalah produk hukum dari Pemda dimana setiap perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,"tegas Dimas.
Apabila perusahaan tidak mematuhi Andalalin ini, lanjut Dimas maka PT tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus di berikan sanksi. " Nanti akan kita dalami di Komisi III, jika perlu di adakan RDP dengan perusahaan juga dinas perhubungan agar perusahaan tidak semena mena dalam menentukan tonasenya,"ujar Dimas.
Selain itu dikatakan Dimas, dinas perhubungan harus lebih cekatan dalam pelaksanaan Andalalin ini, jika di perlukan adakan sinergisitas dengan APH terkait untuk penertiban tonase, agar perusahaan tersebut bisa lebih tertib lagi mengenai tonase angkutannya.
" Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat yang akan melakukan aktifitas jika jalan rusak mobilitas masyarakat sekitar akan terganggu," tutup Dimas. (ARD)
Batu Bara Sumbang Rp112 Miliar untuk Jambi, Tapi Infrastruktur Masih Jadi Kendala
438 CJH Kota Jambi Berangkat 5 Mei, Persiapan Hampir Rampung
Remaja 12 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Rektor UIN STS Jambi Lepas Alumni Ushuluddin ke-73, Tekankan Pentingnya Prestasi
Polda Jambi Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Personel SPKT Call Center 110
Angkutan CPO PT SMS Masih Lewat Jalan Pemda Tebo Paal 12-Blok E