JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Komisi III DPRD Tebo menegaskan bahwa soal pelanggaran terhadap analisis dampak lalulintas (Andalalin) angkutan CPO PT. SMS melebihi ketentuan maksimal tonase dari 8 ton bahwa perusahaan itu sudah melakukan pelanggaran hukum.
Dalam tugas dan fungsinya Komisi III DPRD Tebo meliputi lingkup kerjanya antara lain mengenai infrastruktur jalan dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kab Tebo. Mengenai persoalan ini, Ketua Komisi III Dimas Cahya Kusuma sangat menyayangkan jika PT SMS tetap melintasi jalan yang sudah ada Andalalinnya,"tulisnya melalui pesan whatsapp, Kamis 8 Mei 2025.
Dimas menyebut, berat maksimal muatan itu adalah 8 ton namun yang terjadi PT. SMS melebihi tonase yang di atur dalam Andalalin tersebut.
Andalalin ini adalah produk hukum dari Pemda dimana setiap perusahaan harus mematuhi aturan tersebut,"tegas Dimas.
Apabila perusahaan tidak mematuhi Andalalin ini, lanjut Dimas maka PT tersebut sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus di berikan sanksi. " Nanti akan kita dalami di Komisi III, jika perlu di adakan RDP dengan perusahaan juga dinas perhubungan agar perusahaan tidak semena mena dalam menentukan tonasenya,"ujar Dimas.
Selain itu dikatakan Dimas, dinas perhubungan harus lebih cekatan dalam pelaksanaan Andalalin ini, jika di perlukan adakan sinergisitas dengan APH terkait untuk penertiban tonase, agar perusahaan tersebut bisa lebih tertib lagi mengenai tonase angkutannya.
" Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat yang akan melakukan aktifitas jika jalan rusak mobilitas masyarakat sekitar akan terganggu," tutup Dimas. (ARD)
PT SRA Kembali Menang Proyek Jalan Rp46 Miliar di Tebo, Rekam Jejaknya Jadi Sorotan
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
Wabup Tebo Pimpin Rakor Distribusi BBM Solar, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Angkutan CPO PT SMS Masih Lewat Jalan Pemda Tebo Paal 12-Blok E