JAMBIPRIMA.COM,TEBO- Dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi memastikan bahwa pemerintah desa (Pemdes) Mangunjayo telah membahas dan mengesahkan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2025,saat ini tinggal pengajuan penyaluran dana desa (DD).
" Sudah tidak ada permasalahan lagi antara Pemdes Mangunjayo dan badan permusyawaratan desa (BPD), APBDes sudah dibahas dan disahkan, tinggal pengajuan penyaluran DD,"kata Kadis PMD A Malik.
" Kalau verifikasi berkas pengajuan DD oleh pihak Kecamatan, mungkin sudah di lakukannya,"ucap Malik, Kamis 8 Mei 2025.
Malik mengatakan, untuk disposisi pencairan penyaluran DD Mangunjayo memang belum ada, tapi terakhir pencairan untuk tahap satu sampai tanggal 16 Juni 2025. Sedangkan untuk proses pencairan tahap dua mulai dari April 2025.
Sementara Camat Tebo Tengah Mashuri, dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan whatsapp, bahwa berkas usulan pengajuan untuk proses penyaluran DD Mangunjayo belum di verifikasi, karena belum naik kemeja Camat,"tulisnya singkat. (ARD)
Bunda PAUD Tebo Paparkan Komitmen Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini di Podcast Inspiratif
Wabup Tebo Pimpin Rakor Distribusi BBM Solar, Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
PetroChina Serahkan 2 Ambulans untuk RS Adhyaksa Jambi, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Tebo Dipastikan Dapat 480 Bedah Rumah, Ribuan RTLH Masih Menunggu Bantuan
Bupati M Syukur Tampilkan Budaya Merangin di PKD Jambi, Dorong Pelestarian Adat dan UMKM
Peringati HANI 2026, Bupati Tebo Ajak Masyarakat Perangi Narkoba demi Generasi Emas 2045
Tongkang Batu Bara Kembali Tabrak Jembatan Gentala Arasy Jambi