JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Dalam rangka menindaklanjuti undang-undang (Uau) hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (HKPD) nomor 1 tahun 2022 pemerintah kab/Kota Se-Indonesia, bahwa ketentuan pajak reklame sebagaimana sebelumnya telah di atur dalam peraturan daerah (Perda) no 12 tahun 2010 yang di ubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2024.
Hal tersebut dijelaskan oleh kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Kab Tebo, Rabu 14 Mei 2025 melalui Kabid pajak dan pendapatan, M Faisal, ketentuan pajak reklame di atur dalam Perda no 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, yang pelaksanaannya diatur dalam Perbup no 122 tahun 2022.
Dasar pengenaan pajak reklame tersebut menurut Faisal adalah nilai sewa reklame (NSR),"lanjutnya.
Lebih jauh dipaparkan Faisal, reklame di selenggarakan oleh pihak ketiga, NSR di tetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame. Reklame yang di selenggarakan sendiri, NSR dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, kemudian lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah dan ukuran media reklame.
Selanjutnya NSR, tidak diketahui dan atau dianggap tidak wajar, NSR di tetapkan dengan menggunakan faktor-faktor, dan NSR di peroleh dengan menggunakan rumus, NSR = (L × WP × NJOP) + NSPR.
Adapun rumus tersebut adalah:
NSR: Nilai sewa reklame
L: Luas fisik objek
WP: Waktu pemasangan
NJOPR: Nilai jual objek pajak reklame
NSPR: Nilai strategis pemasangan reklame
Klasifikasi A, penetapan NSPR dinilai berdasarkan kepadatan pemanfaatan tata ruang berlokasi di :
1. Persimpangan jl nasional (perempatan, pertigaan diukur radius 30 meter dari titik as jalan).
2. Persimpangan jl Prov di Kec Rimbo Bujang (perempatan, pertigaan diukur radius 30 meter dari titik as jalan)
3. Poros jalan Prov, jl Pahlawan (simp jln 21 simp jln 12 , Kec Rimbo Bujang
4. Jl lintas Tebo-Jambi KM. 0 - KM. 2
5. Jl lintas Tebo-Bungo KM.0 - KM.12
6. Jl Sultan Thaha Saifuddin KM.0 - KM. 1,5 Kec Tebo Tengah
Klasifikasi B, dinilai berdasarkan kepadatan pemanfaatan tata ruang berlokasi di :
1. Persimpangan jl Prov selain klasifikasi A (perempatan, pertigaan di ukur radius 20 meter dari as jalan)
2. Persimpangan jl Kab (perempatan, pertigaan diukur radius 20 meter dari as jalan)
3. Berdasarkan aspek bidang kegiatan usaha berlokasi di komplek pasar Sarinah, pasar Muara Tebo, kawasan terminal, komplek GOR, badan usaha / perusahaan termasuk reklame tempel pada bangunan.
Klasifikasi C, dinilai berdasarkan poros jl nasional dan Prov, selain klasifikasi A dan kalsifikasi D.
Klasifikasi D, dinilai berdasarkan poros jl Kabupaten.
Klasifikasi E, dinilai berdasarkan selain klasifikasi A sampai dengan D.
Ukuran media reklame kata Faisal di hitung berdasarkan bentuk masing-masing jenis yang ditetapkan,
A. Reklame yang punya bingkai atau batas, dihitung dari bingkai atau batas paling luar, seluruh gambar, kalimat, huruf berada di dalamnya.
B. Reklame tidak berbingkai, dihitung dari gambar, kalimat, huruf-huruf yang paling luar dengan cara menarik garis lurus vertikal dan horizontal sehingga merupakan empat persegi.
C. Reklame berbentuk pola, dihitung dengan rumus berdasarkan bentuk pola masing-masing reklame. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia