JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pihak perhubungan tidak punya kewenangan lebih dalam menindak angkutan crude palm oil (CPO) PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) melebihi tonase, walupun Andalalin telah di keluarkan, karena penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hanya bisa memberi sanksi tilang yang didampingi pihak kepolisian sesuai amanat UU lalulintas angkutan jalan (UU LAJ)," jelas Plt DLH-Hub Kab Tebo, Eriyanto.
" Tidak ada perhatian khusus terhadap pelanggaran yang terjadi pada angkutan CPO PT SMS karena hal itu menyangkut pelanggaran umum, Eriyanto bilang izin sudah kita kasihkan dalam bentuk analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang sumbunya 8-10 ton jika melanggar itu sesuai regulasinya nanti kita tilang duitnya masuk ke kas negara juga,"lanjutnya.
Eriyanto menuturkan,kalau masyarakat selagi jalan rusak tidak dipertanggung jawabkan dan di perbaiki mereka akan bereaksi, yang tau kan penegak hukum terhadap apa yang di langgarnya kalau jalan rusak dibangun dan di perbaiki oleh perusahaan di anggap selesai. " Sebab masyarakat juga ada yang cari makan disitu dan dia akan berfikir tapi kalau jalan rusak diabaikan mereka bakal bereaksi.
" Ungkap Eriyanto, kalau himbauan sudah sering kita sampaikan ke PT SMS, secara lisan dan surat edaran mereka baca, dalam Andalalin sudah jelas jika mengabaikan itu, kita selaku yang mengawasi di bantu kepolisian lalu lintas, pihak perhubungan sesuai amanah UU LAJ cuma mengeluarkan surat tilang,"ucapnya,Kamis 15 Mei 2025.
" Terkait angkutan CPO PT SMS, kalau melihat respon Andalalin yang telah di keluarkan, perhubungan tidak serta merta tilang tangkap tangan, harus ada razia, tidak seperti Polantas bisa setiap saat, kendaraan melanggar ketangkap tangan segala macam bisa langsung derek untuk penilangan, tidak harus perhubungan dia tau karena tembusannya kepihak kepolisian,"ujar Eriyanto.
" Kalau pihak kepolisian bisa langsung, perhubungan tidak, tapi kata Eriyanto, kita bisa panggil polisi sama-sama ikut razia dengan kami, terutama dari sisi anggaran tersedia atau tidak dan perlu di ketahui bahwa untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk razia karena efisiensi. (ARD)
Ketua ORIK Imbau SAD Tebo Tak Terprovokasi Penyerangan Mako Polres Merangin, PETI Minta Diusut
Jalan Rusak, Harapan Tak Boleh Pupus! DPRD Tebo Terus Perjuangkan Ruas Simpang Betung–Pintas
Kebakaran Hebat di Pasar Unit 6 Tebo, Enam Ruko Ludes, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Pameran Seni Rupa Jilid IV Tebo Digelar 18 November, Angkat Karya dan Identitas Daerah
Tangis Haru Warnai Pelepasan Drs. Sulen Setelah 28 Tahun Mengabdi
MTQH ke-55 Provinsi Jambi Digelar hingga 8 November, Pemkot Siapkan Pelayanan bagi Kafilah