JAMBIPRIMA.COM,TEBO - Pihak perhubungan tidak punya kewenangan lebih dalam menindak angkutan crude palm oil (CPO) PT Selaras Mitra Sarimba (SMS) melebihi tonase, walupun Andalalin telah di keluarkan, karena penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) hanya bisa memberi sanksi tilang yang didampingi pihak kepolisian sesuai amanat UU lalulintas angkutan jalan (UU LAJ)," jelas Plt DLH-Hub Kab Tebo, Eriyanto.
" Tidak ada perhatian khusus terhadap pelanggaran yang terjadi pada angkutan CPO PT SMS karena hal itu menyangkut pelanggaran umum, Eriyanto bilang izin sudah kita kasihkan dalam bentuk analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang sumbunya 8-10 ton jika melanggar itu sesuai regulasinya nanti kita tilang duitnya masuk ke kas negara juga,"lanjutnya.
Eriyanto menuturkan,kalau masyarakat selagi jalan rusak tidak dipertanggung jawabkan dan di perbaiki mereka akan bereaksi, yang tau kan penegak hukum terhadap apa yang di langgarnya kalau jalan rusak dibangun dan di perbaiki oleh perusahaan di anggap selesai. " Sebab masyarakat juga ada yang cari makan disitu dan dia akan berfikir tapi kalau jalan rusak diabaikan mereka bakal bereaksi.
" Ungkap Eriyanto, kalau himbauan sudah sering kita sampaikan ke PT SMS, secara lisan dan surat edaran mereka baca, dalam Andalalin sudah jelas jika mengabaikan itu, kita selaku yang mengawasi di bantu kepolisian lalu lintas, pihak perhubungan sesuai amanah UU LAJ cuma mengeluarkan surat tilang,"ucapnya,Kamis 15 Mei 2025.
" Terkait angkutan CPO PT SMS, kalau melihat respon Andalalin yang telah di keluarkan, perhubungan tidak serta merta tilang tangkap tangan, harus ada razia, tidak seperti Polantas bisa setiap saat, kendaraan melanggar ketangkap tangan segala macam bisa langsung derek untuk penilangan, tidak harus perhubungan dia tau karena tembusannya kepihak kepolisian,"ujar Eriyanto.
" Kalau pihak kepolisian bisa langsung, perhubungan tidak, tapi kata Eriyanto, kita bisa panggil polisi sama-sama ikut razia dengan kami, terutama dari sisi anggaran tersedia atau tidak dan perlu di ketahui bahwa untuk tahun ini tidak ada anggaran untuk razia karena efisiensi. (ARD)
Kemas Faried: 19,17 Persen Warga Kota Jambi Belum Nikmati Air Bersih
Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Penanganan Sampah Jelang Paripurna HUT ke-625 Tanah Pilih Pusako Batuah
Kasus Dugaan Penipuan Lahan 6 Hektar di Tebo Naik Sidik, Oknum Kades Ikut Disorot
Armada Sampah Digital Diluncurkan, Maulana Pastikan Tak Ada Sampah Menginap di Depo
Gaji Kecil dan Kerap Telat Dibayar, Petugas Sampah Pasar Bawah Merangin Mundur
Jelang Seleksi Sekda Kota Jambi, Sejumlah Kepala OPD Masih Penuhi Syarat Usia