JAMBIPRIMA.COM, TEBO - PT Cahaya Tanam Sejahtera Lestari, pada Januari 2025 lalu, mengajukan permohonan tambahan kuota BBM jenis solar bersubsidi untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 24.375.82 Paal 10 desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Koperasi UMKM Kabupaten Tebo, Edi Sofyan, bahwa selama ini SPBU 24.375.82, Paal 10, Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah tidak punya pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan mereka telah mengajukan permohonan tambahan kuota tersebut ke Pertamina.
Dipaparkan Edi, permohonan itu, kita naikan nota dinas ke Bupati Tebo, dan pada 30 Januari 2025 yang lalu melalui Sekda, menyurati badan pengatur hilir (BPH) minyak dan gas (Migas) Pertamina, yang di tembuskan ke operasional regional IV. Mulai hari ini, Selasa 20 Mei 2025, 16 ton kuota BBM jenis solar sudah di salurkan ke SPBU 24.375.82, Paal 10," ungkapnya.
" Saat kami cek di SPBU tersebut, ujar Edi, benar, selanjutnya Disperindagkop Tebo memberi peringatan kepada pengelola, sesuai rekomendasi dari Pemda, jangan ada lagi pelansir BBM terutama jenis solar, menggunakan Barcode yang tidak sesuai dengan plat nomor polisi (Nopol).
" Kami kasihan, kendaraan umum dari mana-mana yang mau mengisi BBM solar tidak ada di SPBU, kami tidak mau lagi disebut solar di Tebo susah di dapat,"imbuh Edi.
Kalau sampai ketahuan penggunaan Barcode disalahgunakan, Pemkab Tebo akan bertindak tegas, menyurati Pertamina untuk kembali mencabut kuota BBM jenis solar di SPBU Paal 10.
Selain itu kata Edi Sofyan, kita juga sudah berkoordinasi minta bantuan dengan pihak kepolisian untuk sama-sama pantau jika ada penyalahgunaan Barcode pengisian BBM, khusus untuk SPBU yang ada di Paal 10.
Edi juga bilang, bahwa kita juga memberdayakan SPBU 24.372.23 Kelurahan Tebing Tinggi dan SPBU 24.372.61 Paal 2 jika pengisian BBM solar di dua Pom tersebut terjadi antrian panjang, kita arahkan untuk mengisi di SPBU Paal 10 agar tidak terjadi penumpukan,
"Antrian bukan buat pelansir BBM, tapi untuk kendaraan umum, masyarakat di minta supaya sama-sama mengawasi kalau ada temuan lapor langsung ke Disprindagkop UMKM, bakal kita tindak tegas," tandas Edi. (ARD)
Begini Penjelasan Komisi I DPRD Pasca Ke Kemenpan-RB dan BKN Bersama BKPSDM Kab Tebo
14 Eselon Merangin Turun Jabatan Pasca Pelantikan, Siapakah Bermain...??
Tiga Bedeng di Solok Sipin Hangus Terbakar, Satu Warga Terluka
Selain Faktor Cuaca, Penyebab Tingginya Harga Cabai di Tebo, Stok di Daerah Penyuplai Menipis
Tertimbun Longsor PETI, Warga Air Lago Merangin Meninggal Dunia
Waduuh...Direktur PDAM Tirta Muaro, Bupati Tebo, Kepala BPKP dan Kapolda Jambi Digugat Warga..!
Wako Maulana Ancam Hentikan Izin Operasional JBC, Ini sebabnya